Kursus Pajak – Indonesia sebagai negara kepulauan yang berkembang masih tidak terlepas dari masalah yang berkaitan dengan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian pemerintahan pun selalu berusaha dalam menarik investor untuk bisa meningkatkan penanaman saham serta membangun setiap usahanya di Indonesia. Sebagai salah satu upaya yang dilakukan guna mendukung misi tersebut, pemerintah membuat kebijakan tax holiday dan juga tax allowance. Lantas apa yang dimaksud dengan tax holiday dan tax allowance?
Apa itu Tax Holiday?
Tax Holiday ialah fasilitas perpajakan atau insentif perpajakan yang berlaku dan dapat digunakan oleh perusahaan yang baru berdiri serta diberikan kebebasan didalam pembayaran pajak penghasilan badan atau bisa juga berupa pengurangan atas tarif Pajak Penghasilan Badan untuk perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri pada periode tertentu. Adapun lahirnya tax holiday tersebut didasari adanya pernyataan yang ada didalam UU Nomor 25 Tahun 2007 dalam pasal 18 terkait Penanaman Modal.
Tax holiday memang dibentuk serta diberlakukan didalam industri untuk mendorong pertumbuhan, tapi perlu diketahui bahwa tidak semua industri dapat dengan mudah menikmati fasilitas tax holiday tersebut. Melainkan setiap investor yang ingin menikmati fasilitas tersebut harus memenuhi setiap persyaratan, misalnya menciptakan banyak lapangan pekerjaan, masuk ke daerah kecil dan terbelakang, membawa teknologi baru dan juga memberikan nilai tambahan untuk industri.
Apa itu Tax Allowance?
Sama seperti tax holiday, tax allowance juga merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan untuk investor yang bisa mengurangi Pajak Penghasilannya yang dihitung sesuai dengan jumlah investasi yang ditanamkan dalam bidang-bidang usaha daerah. David Holland and Richard J.Vann memberikan pengertian jika tax allowance merupakan sebagian bentuk keringan pajak yang mendasari terhadap nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi kualifikasi.
Disamping itu mekanisme dan juga teknis dalam pemberian tax allowance ini sudah diatur didalam Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 2016 yang meperbarui PP No. 18 Tahun 2015 terkait Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Penanaman Modal pada Sektor Usaha Tertentu dan di Wilayah Tertentu.
Baca Juga: Ketahui Aspek Perpajakan Transfer Pricing di Indonesia
Perbedaan Tax Holiday dan Tax Allowance
Setelah memahami apa itu tax holiday dan tax allowance. Lantas apa bedanya tax holiday dan tax allowance? Terdapat 3 sisi pembedanya yakni dalam sisi Ketentuan dalam Pemberian Pengurangan Pajak, dalam sisi Fasilitas, dan juga dalam sisi Jenis Usaha.
- Didalam sisi ketentuan dalam pemberian pengurangan pajak dimana apabila tax holiday akan memberikan kepada investor yang telah mempunyai rencana untuk menanamkan modal minimal sebesar 1 Triliun Rupiah. Sementara itu, pada tax allowance pengurangan atas pajak akan diberikan apabila perusahaan tersebut mempunyai nilai investasi yang cukup tinggi atau nilai ekspor yang tinggi dan juga perusahaan bisa menyerap banyak tenaga kerja serta memanfaatkan sumber daya dengan baik.
- Dari sisi fasilitasnya, dimana apabila dalam tax holiday perusahaan akan memperoleh pembebasan pajak penghasilannya minimal selama 5 tahun dan juga maksimal selama 10 tahun sejak dimulainya produksi komersialnya dan juga perusahaan diberikan potongan pajak penghasilan dari pajak yang terutang sebesar 50% selama 2 tahun. Sedangkan dalam tax allowance perusahaan akan diberikan potongan pajak terutangnya maksimal sebesar 30% yang akan dihitung dari besarnya investasi yang ditanamkan dan juga kompensasi kerugian yang tidak lebih dari 10 tahun.
- Pada sisi jenis usaha, apabila dalam tax holiday perusahaan yang bisa menikmati fasilitas ini berada dalam bidang industri pertambangan,mesin, dan juga peralatan komunikasi. Sementara itu, pada tax allowance yang bisa menikmati fasilitas tersebut pada dasarnya bisa dinikmati untuk semua bidang perusahaan dengan ketentuan dan juga syarat yang berlak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.