NITKU Solusi Modern Pengganti NPWP Cabang dalam Administrasi Perpajakan

NITKU Solusi Modern Pengganti NPWP Cabang dalam Administrasi Perpajakan

Pelatihan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang berupaya dalam menyederhanakan administrasi perpajakan serta meningkatkan efisiensi pelaporan pajak menggunakan NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. NITKU berperan untuk menggantikan NPWP cabang yang sebelumnya telah dipergunakan oleh wajib pajak yang memiliki lebih dari satu tempat usaha. Bagi anda yang masih bingung dengan adanya inovasi NITKU ini, anda dapat melakukan pelatihan pajak yang dapat mempermudah anda dalam mengelola administrasi perpajakan dan menambah wawasan anda.

NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan kepada setiap tempat-tempat usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal milik wajib pajak. Nomor NITKU terdiri dari 22 digit nomor yang diantaranya merupakan gabungan dari 16 digit NPWP pusat dan 6 digit lainnya merupakan nomor urut cabang. Pengenalan Nomor Identitas Kegiatan Usaha memiliki tujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan serta menghilangkan kebutuhan akan NPWP cabang yang terpisah.

Terkadang NPWP yang terpisah tersebut sering menjadi kendala dalam pembayaran pajak, maka dari itu dengan adanya NITKU segala kewajiban perpajakan seperti contohnya penyetoran, pembuatan bukti pembayaran pajak, pelaporan, dan pembuatan faktur pajak akan di efisiensi menggunakan NPWP pusat.

Jadi, untuk kedepannya NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan. Sehingga, nantinya wajib pajak cabang atau usaha melakukan kewajiban perpajakan mau apapun bentuknya, harus menggunakan NPWP Pusat. Materi NITKU ini pun telah diberikan jika anda telah mengikuti pelatihan pajak yang dapat menambah keahlian anda dalam mengelola pajak di usaha anda. NITKU dan NIK sama-sama nomor identitas yang digunakan dalam sistem perpajakan untuk memenuhi kewajiban pajak bagi wajib pajak. Namun, terdapat perbedaan antara NITKU dan NIK diantaranya adalah NITKU akan digunakan untuk mengidentifikasi setiap tempat tempat usaha milik wajib pajak yang terpisah dari tempat kedudukan utama.

Sedangkan untuk NIK diperuntukkan sebagai NPWP bagi wajib pajak pribadi penduduk Indonesia, sesuai dengan kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP yang tercatat. Dengan begitu, NITKU memiliki fungsi untuk mengidentifikasi lokasi usaha tambahan bagi wajib pajak, sedangkan NIK memiliki fungsi untuk identitas perpajakan bagi individu perorangan.  NITKU mulai diperkenalkan pada tanggal 14 Juli 2022. Seiring dengan berjalannya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.

Akan tetapi, pemberlakuan penuh NITKU sebagai pengganti NPWP cabang telah diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2024 lalu. Setelah itu,  NPWP cabang tidak akan lagi berlaku dan seluruh administrasi perpajakan untuk cabang usaha wajib pajak akan menggunakan NITKU.

Baca Juga: Restitusi PPN Meledak! Apa Hubungannya dengan Lesunya Industri?

Penerapan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pun telah diatur dalam beberapa regulasi diantaranya yaitu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, badan, serta instansi pemerintah.

Niatku pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 136 Tahun 2023 perubahan dari PMK nomor 112/2022, yang mengatur tentang penyesuaian ketentuan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP dan digantikan menggunakan NPWP cabang dengan NITKU. Peraturan Menteri Keuangan tersebut diterbitkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak lewat sistem identifikasi yang lebih efisien dan efektif menggunakan NITKU.

Tata cara untuk mendapatkan NITKU pun tergolong sangat mudah. Wajib pajak dapat memperoleh NITKU melalui dua skenario tergantung dari Status kepemilikan NPWP cabang yang sebelumnya.  Skenario pertama wajib pajak yang telah memiliki NPWP cabang sebelum 31 Desember tahun 2023 akan diberikan secara otomatis oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Informasi  nomor NITKU dapat diperoleh melalui cetak ulang kartu NPWP serta surat keterangan terdaftar dari kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak cabang terdaftar. Lalu untuk skenario yang kedua, bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP cabang pengajuan NITKU dapat dilakukan melalui portal DJP online atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui permohonan langsung ke KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar dengan melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.