Inilah Fenomena Anak Muda Gen-Z Menjadi Pengusaha

Inilah Fenomena Anak Muda Gen-Z Menjadi Pengusaha

Brevet Pajak – Semangat berwirausaha di kalangan anak muda Indonesia semakin nyata terlihat, apalagi makin banyaknya anak muda yang memilih untuk memulai usaha di usia muda. Tumbuh dalam lingkungan digital, Generasi Z kini menjadi kekuatan pendorong tidak hanya dalam penggunaan teknologi tetapi juga dalam menciptakan bisnis baru.

Fenomena anak muda menjadi pengusaha kian marak, apalagi setelah banyak dari mereka membekali diri dengan pengetahuan perpajakan melalui brevet pajak, sehingga mampu menjalankan bisnis secara lebih profesional dan patuh regulasi. Hingga Agustus 2023, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan lebih dari 57% investor pasar modal berusia di bawah 30 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa generasi muda tidak hanya ingin bekerja tetapi juga ingin membangun aset dan mengembangkan usaha mandiri.

Pilihan Favorit para Pengusaha Muda

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah salah satu organisasi bisnis yang sering dipilih oleh wirausahawan muda. CV dikenal karena proses pembentukannya yang lebih sederhana daripada perseroan terbatas (PT), serta lebih fleksibel dalam pengelolaan bisnis. Namun, dari kemudahan ini, ada beberapa aspek perpajakan yang perlu diperhatikan. Benarkah jika pemilik CV tidak dikenakan pajak?

Makalah Kerja Sebagai Entitas Pajak Perusahaan

Sesuai dengan ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, pajak komputer yang diubah dengan UU Cipta Kerja termasuk dalam kelompok badan usaha pajak. Artinya, CV dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya, sebagaimana halnya PT, firma, dan jenis usaha lainnya. Namun, yang penting untuk dicatat adalah bahwa pajak dikenakan di tingkat perusahaan (CV), bukan langsung kepada pemilik.

CV Pribadi Tidak Termasuk Objek Pajak

Kekhasan sistem pajak catatan publik adalah perlakuan terhadap pendapatan yang diperoleh oleh pemilik mitra aktif dan pasif. Pendapatan yang didistribusikan kepada mitra ACV tidak dikenakan pajak lagi di tingkat individu, kecuali ACV adalah badan usaha yang modalnya terbagi dalam saham.

Dalam peraturan pada ayat (3) pasal 4 UU PPh yang menyatakan jika menyebutkan jika penghasilan yang diterima mitra KV ini dikecualikan dari objek pajak. Alasannya sederhana: karena suatu bisnis tidak perlu mengenakan pajak atas labanya saat menerimanya, maka laba tersebut tidak perlu dikenakan pajak lagi saat didistribusikan kepada individu.

Baca Juga: Transformasi Peran TNI dalam Konteks Fiskal: Analisis Revisi UU TNI terhadap Penerimaan Pajak dan Pengelolaan Anggaran

Berbeda dengan PT, Tidak Ada Pajak Berganda

Hal ini berbeda dengan pemegang saham PT yang dikenakan pajak penghasilan atas dividennya tergantung pada keadaan dan jumlahnya. Dalam ACV, pendapatan yang diperoleh dalam bentuk individu tidak perlu dikenakan pajak lagi, membuatnya lebih efisien dalam hal perpajakan. Sistem ini terutama ditujukan untuk menciptakan iklim bisnis yang transparan di kalangan usaha kecil dan menengah dan mencegah duplikasi pemungutan pajak.

Kewajiban yang Tersisa: SPT Tahunan

Meskipun tidak ada pajak penghasilan pribadi, pemilik CV diharuskan melaporkan pendapatannya pada laporan pajak tahunan mereka. Jika penghasilan pribadi bruto yang diterima selama tahun tersebut tidak melebihi R60 juta, laporan dapat diajukan menggunakan formulir SPT 1770 SS. Namun apabila dilanjutkan maka harus digunakan formulir SPT 1770 S yang lebih panjang. Dalam formulir, pendapatan dari CV Lampiran | Bagian B nomor 3, dan informasi terlampir tentang distribusi laba dari unit bisnis.

Jika Memiliki Karyawan: PPh 21

Baik pegawai tetap maupun pegawai kontrak bertanggung jawab untuk memotong dan memasukkan Item 21 Penghasilan pada CV mereka setiap bulan. Hal ini merupakan bagian dari peran piagam tersebut sebagai entitas bisnis yang taat hukum dan membantu membangun sistem asuransi nasional.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.