NIK Sebagai NPWP, Tidak Semua Pemilik NIK Wajib untuk Bayar Pajak, Berikut Kriterianya

NIK Sebagai NPWP, Tidak Semua Pemilik NIK Wajib untuk Bayar Pajak, Berikut Kriterianya

Training Pajak – Wajib pajak memang harus bersiap. Penerapan NIK sebagai NPWP akan segera diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk proses integrasi NIK sebagai NPWP tersebut telah memperoleh izin dari badan legislatif.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan juga Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, di gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menjelaskan jika perjanjian kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang sudah diperbarui di tahun 2018.

Adendum tersebut merupakan salah satu bentuk dari pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Serta merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak didalam Pelayanan Publik yaitu kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik serta kegiatan pemadanan dan juga pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Apakah Semua Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan jika penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK diwajibkan untuk pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak merupakan mereka yang NIK-nya telah diaktivasi.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyatakan jika NIK baru diaktivasi apabila pemilik NIK telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yakni sudah berusia 18 tahun dan mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah serta tidak memiliki tanggungan (TK/0) atau omzetnya diatas atas Rp500 juta setahun khusus bagi wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan juga menengah (UMKM).

Neilmaldrin menyatakan jika konteks penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan kemudahan dan kesederhanaan administrasi, dan juga mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak terhadap semua orang yang mempunyai NIK.

Baca Juga: Manfaat Kursus Pajak dan Siapa Saja yang Dapat Memanfaatkannya

Tentang kapan hal tersebut diterapkan, Neil telah menjelaskan akan direncanakan mulai tahun depan bersamaan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nantinya, bagi masyarakat yang belum mempunyai NPWP, saat mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sementara, untuk masyarakat yang saat ini sudah mempunyai NPWP, maka secara bertahap akan diberikan pemberitahuan jika nomor identitas perpajakannya telah diganti dengan menggunakan NIK. Neil berkata jika aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan.

Pada intinya tidak terdapat proses tertentu yang harus dilakukan oleh masyarakat mengenai integrasi NIK dan NPWP tersebut. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP menajdi sebuah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.

Upaya tersebut diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang lebih efektif dan juga efisien, baik untuk masyarakat ataupun untuk DJP. Masyarakat akan mendapatkan layanan perpajakan yang lebih cepat dan juga mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas serta akurat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.