Brevet Pajak – Sebagai seseorang yang ingin bekerja dalam bidang pajak, pastinya perlu untuk memiliki atau mengantongi pengetahuan tentang berbagai kebijakan pajak yang ada. Brevet pajak akan sangat membantu anda untuk memahami dan mengerti apa saja kebijakan perpajakan yang ada di Indonesia. Bukan hanya itu saja, tetapi memiliki pengetahuan seputar berita perpajakan juga tidak kalah. Mulai 5 Januari tahun 2025, pemerintah Indonesia akan melakukan penerapan kebijakan offsan pajak. Yang mana peraturan tersebut telah tertulis pada Undang-Undang (UU) No. 1/2022 mengenai Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tujuan dari diberlakukannya kebijakan tersebut adalah supaya bisa memberikan peningkatan terhadap kemandirian daerah tanpa menambah beban para wajib pajak. Salah satu dari berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pajak daerah yang mana sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), merupakan termasuk sebagai kebijakan opsen.
Apa itu Opsen Pajak?
Perlu diketahui bahwa absen pajak adalah pungutan tambahan pajak yang mana didasarkan pada persentase, serta diberikan untuk pemerintah Kabupaten atau kota dan pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi bisa melakukan pemungutan pajak yang satu ini dari pajak mineral bukan logam dan batuan atau yang seringkali disebut dengan pajak MBLB. Sementara itu, Pemerintah kabupaten atau kota melakukan pemungutan opsen dari pengambilan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB. Pada umumnya, absen ini tidak akan memberikan tambahan beban pada administrasi pajak dari para wajib pajak.
Peraturan pajak yang satu ini diharapkan bisa memberikan berbagai dampak baik, diantaranya seperti meningkatkan kemandirian daerah dalam hal pendanaan. Hal tersebut dikarenakan penerimaan dari opsen pajak akan dilakukan pencatatannya sebagai PAD atau pendapatan asli daerah, yang mana akan memberikan kepastian terhadap penerimaan pajak dan kekuasaan belanja terhadap penerimaan penerimaan pada berbagai level pemerintahan. Selain itu manfaatnya juga akan semakin menguatkan fungsi penerbitan pengawasan dan izin aktivitas pertambangan di daerah, mendukung pengelolaan keuangan daerah yang semakin berkualitas, bahkan hingga mendukung peran daerah untuk menjalankan ekstensifikasi perpajakan daerah.
Pemerintah sudah melakukan penerbitan PP (Peraturan Pemerintah) No. 35 Tahun 2023 mengenai ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan mengatur mengenai tata kelola pemungutan opsen. Di sisi lain, Perkada atau Peraturan Kepala Daerah juga penting untuk diciptakan supaya bisa mengatur dan mengelola lebih lanjut tentang pemungutan option pada setiap masing-masing daerah. Selain itu, besaran tarif dari pengenaan opsen pajak ini, diantaranya opsen pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 25%, absen pajak kendaraan bermotor sebesar 66%, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 66%.
Baca Juga: Apakah Nasabah dari Produk Deposito Harus Membayar Pajak?
Dengan skema option yang diperlakukan pada biaya balik nama kendaraan bermotor, maka daerah kabupaten maupun kota akan mempunyai sumber pendapatan yang baru. Tetapi, klausul untuk ketetapan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) ini justru memunculkan potensi untuk memberikan beban lebih banyak pada pemilik kendaraan pertama. Karena, tidak semua wajib pajak pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran tarif progresif dan tidak seluruh wajib pajak mempunyai kendaraan ganda maupun lebih.
Pemerintah juga merumuskan PP, yang mana sebagai cacat catatan untuk merinci pelaksanaan administrasi split dari yang mana sebagai cacat catatan untuk merinci pelaksanaan administrasi split dari pajak yang akan diopsenkan. Dalam konteks ini, tentu saja pemerintah harus mempersiapkan sumber daya manusia untuk pelaksanaan teknis dan berbagai hal lainnya yang memadai di berbagai daerah di Indonesia
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.