Apakah Nasabah dari Produk Deposito Harus Membayar Pajak?

Apakah Nasabah dari Produk Deposito Harus Membayar Pajak?

Pelatihan Pajak – Bagi seseorang yang ingin berkarier di bidang perpajakan, pastinya sangat penting untuk mengetahui berbagai Ketentuan dan berita pajak yang ada. Jawaban terbaiknya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Pelatihan pajak ini akan membantu anda untuk memiliki segudang pengetahuan tentang berbagai regulasi perpajakan yang berlaku. Seperti halnya Pajak Penghasilan yang dikenakan atas bunga deposito dan tabungan. Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai PPh tabungan terhadap bunga deposito dan tabungan, supaya Anda bisa lebih memahaminya.

Sebelumnya, penting untuk diketahui bahwa deposito adalah salah satu produk simpanan yang mana pengelolaannya dilakukan oleh bank. Deposito tersebut juga termasuk sebagai salah satu alternatif tabungan yang bisa dipergunakan dan memang cukup terkenal di kalangan masyarakat. Hal tersebut salah satunya adalah dikarenakan suku bunga dari deposito memang lebih tinggi Apabila dibandingkan dengan tabungan, Di mana biasanya akan membuat semakin banyak orang tertarik untuk melakukan jenis investasi yang satu ini. Tentu saja deposito pun sudah dijamin oleh pemerintah melalui LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan.

Menurut berbagai ketentuan persyaratan tertentu yang sudah ditentukan untuk melakukan penjaminan keamanan para nasabah dalam mempergunakan produk investasi seperti deposito ini, anda sudah tidak perlu khawatir untuk melakukan deposito. Deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. merupakan Deposito yang suku bunganya adalah berada di bawah tingkat bunga penjamin bank umum. Deposito ini, pada umumnya adalah sebuah produk simpanan bank yang mana Penarikannya atau penyetorannya hanya bisa dilakukan ketika waktu atau pada periode tertentu saja. Hal tersebut dikarenakan deposito ini mempunyai jangka waktu.

Nasabah akan mendapatkan denda penalti, jika dana yang sudah disimpan pada deposito ini, dilakukan pengambilan sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan. Dalam konteks ini, semakin besar tabungan deposito dan semakin lama waktu nasabah melakukan penyimpanan dana, dalam maka akan semakin meningkat pula bunga yang akan ditawarkan pada.

Berapa Tarif Pajak Bunga Deposito?

Investasi seperti deposito ini juga akan dibebankan pajak, maka nasabah yang melakukan investasi deposito ini juga memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran pajaknya di atas keuntungan yang didapatkan dari deposito tersebut. Pajak yang dikenakan terhadap bunga deposito tersebut merupakan pajak yang termasuk dalam PPH atau pajak penghasilan,  yang mana dibebankan terhadap penghasilan dari bunga deposito yang diterima oleh pihak nasabah.

Baca Juga: Pentingnya Faktur Pajak dalam Insentif PPN Rumah Tahun 2024 untuk PKP

Dasar dari pengenaan deposito tersebut, yaitu Undang-Undang PPh atau Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2. Ketentuan yang satu ini merupakan salah satu PPh yang sifatnya final, di mana pajak ini tidak bisa dikurangkan atau dikreditkan dari total PPh terutang pada akhir periode pajak.

Penting untuk diketahui bahwa pemotongan Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan. Wajib pajak badan ditunjuk untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2, sedangkan wajib pajak orang pribadi tidak perlu untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang satu ini, karena sudah secara otomatis dipotong dari pemberi penghasilan. Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 adalah pajak yang sifatnya final, berarti bahwa jika wajib pajak telah melakukan pelunasan pajaknya, maka kewajiban pajak dari wajib pajak tersebut telah usai.

Penghasilan yang dibebankan Pajak Penghasilan final tidak bisa digabungkan dengan salah satu jenis atau berbagai jenis penghasilan lain yang sifatnya tidak final. Untuk tarif pajak dari bunga deposito tersebut, yakni senilai 20% dari jumlah bruto atas wajib pajak dalam negeri maupun BUT, serta dari tarif menurut P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) yang diberlakukan secara internasional.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.