Mulai Hari Ini DJP Resmi Berlakukan PPN 11% dan Update E-Faktur Versi 3.2

Mulai Hari Ini DJP Resmi Berlakukan PPN 11% dan Update E-Faktur Versi 3.2

Brevet Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada saat ini telah menyediakan patch aplikasi e-faktur dengan versi terbarunya yaitu 3.2 yang telah mengakomodasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau yang biasa kita kenal sebagai PPN. Menurut amanat  undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan atau HPP ini tarif PPN yang semulanya 10% naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Tentu saja, hal ini membuat berbagai ramai di halayak masyarakat Indonesia.

Tidak terkecuali untuk orang-orang yang juga mempelajari berbagai hal tentang perpajakan seperti sedang mengikuti pelatihan atau brevet pajak maupun sedang menempuh pendidikan di bidang perpajakan. Sudah jelas ini menjadi perbincangan besar dari berbagai kalangan yang terbiasa membuat dan merekam pada aplikasi e-faktur.

Pada dasarnya, divisi perpajakan ini merupakan pihak yang mengetahui seluk beluk terkait dengan mulai pembuatan, perekaman hingga pelaporan SPT masa PPN untuk setiap bulannya. Hal yang diperoleh dari perbincangan pada hari pertama ada begitu banyak sekali pertanyaan dari para pengguna aplikasi e-faktur yang pada saat ini dijalankan karena yang pertama muncul adalah pemberitahuan versi “Anda belum terupdate. Anda perlu terhubung ke internet, melalui update menjalankan service upload. Melakukan update?”.

Dari beberapa hal yang Dipertanyakan di antaranya adalah seperti tentang transaksi yang sudah dilakukan perekaman sejak bulan Maret tahun ini ini namun belum dilakukan upload, maka apa terdapat sebuah kendala atau masih tetap dapat dilakukan proses upload faktur yang dijalankan lepas tanggal 1 April tahun 2002?

Selain itu, itu juga pertanyaan tentang transaksi di akhir Maret 2022 dan baru dilakukan perekaman e-faktur yang tepat pada tanggal 1 April tahun ini apakah transaksi tersebut masih diakui kejadiannya pada bulan Maret yang masih menggunakan tarif PPN lama yaitu 10%. Dari beberapa pertanyaan tersebut, pelaku berharap bahwa seluruh transaksi yang berjalan pada bulan Maret dan dilakukan perekamannya pada tanggal 1 April ini dan telah di update e-faktur versi 3.2 apakah masih bisa dilakukan kan atau memang telah dikunci karena ditutupnya versi 3.1.

Pelaku usaha berharap perlu adanya sebuah toleransi yang tidak serta merta dengan dimatikannya versi lama tarif 11% mulai berlaku. Seperti ketika masuk pada server 1 April atau mulai berlakunya tarif baru, aplikasi lama memang telah tidak dapat digunakan. Kecuali terdapat faktur atau transaksi yang dibuat mulai tanggal 1 April yang mulai dari hal ini ini adalah awal tarif baru pemberlakuan, maka paling tidak selain itu ada ada atau diberikan sebuah masa tenggang.

Baca Juga: Pentingnya Pengaruh Integritas dan Kreativitas dari Seorang Konsultan Pajak

Selain itu, itu dari berbagai sumber yang ada disarankan untuk tidak terburu-buru melakukan update pada versi baru, Karena belum terdapat informasi dari Account representative kantor pajak yang telah siap menginformasikan berbagai hal tentang aturan yang baru ini.

Tentu saja pada saat ini semua orang dituntut untuk lebih aktif mencari tahu supaya bisa memperoleh solusi dan menjawab kekhawatirannya. Tentu saja hal ini membuat berbagai ramai di khalayak masyarakat Indonesia. Tidak terkecuali untuk orang-orang yang juga mempelajari berbagai hal tentang perpajakan seperti sedang mengikuti pelatihan atau brevet pajak maupun sedang menempuh pendidikan di bidang perpajakan.

Disamping itu semua, Kementerian Keuangan memproyeksikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 11% tersebut tidak akan terlalu ada dampak yang signifikan pada laju inflasi tahun ini. Orang staf ahli dari Kemenkeu bidang kepatuhan menjelaskan pada saat ini ini ada 11 kelompok barang dan 43 sub kelompok barang lainnya yang termasuk dalam komoditas penentu inflasi. Serta sebagian dari barang barang tersebut telah memperoleh fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN)

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.