Training pajak merupakan upaya yang sangat tepat untuk Anda yang ingin memiliki ilmu pengetahuan mengenai regulasi perpajakan. Karena pelatihan perpajakan seperti training pajak ini akan memberikan Anda berbagai materi mengenai perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Pastinya tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai informasi di dunia perpajakan pula, seperti halnya mengenal tentang pajak final terhadap bunga deposito. Bunga deposito merupakan bunga yang diberikan oleh bank pada nasabahnya yang menempatkan biaya atau dananya dalam bentuk deposito pada bank tersebut.
Deposito sendiri merupakan produk perbankan yang memungkinkan nasabah untuk menempatkan dananya, pada jangka waktu yang telah ditentukan dengan suku bunga yang sudah disepakati antara bank dan nasabah. Pada umumnya, bunga deposito akan lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga tabungan, tetapi dananya tidak bisa dicairkan kapanpun. Jumlah dari bunga deposito ini tergantung dari suku bunga yang ditawarkan oleh setiap bank dan jangka waktu depositonya juga tertentu karena dipilih sendiri oleh nasabah. Pajak final terhadap bunga deposito, yaitu pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah itu sendiri
Pajak seperti ini termasuk dalam jenis pendapatan dari investasi dan telah diatur dalam pasal 4 ayat 2 undang-undang pajak penghasilan Pajak untuk atas bunga deposito yang sifatnya final, berarti bahwa pungutan bunga deposito tersebut tidak dapat dikreditkan dari jumlah atau total pajak terutangnya. Penarikan dari pajak deposito ini juga hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan atau pendapatan, maupun dalam hal tersebut yaitu merupakan bank tempat anda melakukan penyimpanan dana. Pendapatan yang didapatkan dari bunga deposito ini tergolong dalam objek PPH atau pajak penghasilan.
Bunga deposito adalah penghasilan yang dibebankan atas pasal 4 ayat 2 undang-undang pajak penghasilan atau pajak penghasilan final, yang telah disesuaikan dengan undang-undang pajak penghasilan. Penting untuk diketahui, bahwa pemungutan pasal 4 ayat 2 pajak penghasilan hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan.
Wajib pajak badan ditunjukkan untuk memungut pajak penghasilan pasal 4 ayat 2, Sedangkan untuk wajib pajak individu tidak ditunjuk untuk melakukan Pemungutan PPh pasal 4 ayat 2. Tarif atau nilai dari pajak bunga deposito ini umumnya sekitar 20% dari jumlah bruto atas wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, juga dari tarik berdasarkan perjanjian P3B atau perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku untuk wajib pajak luar negeri.
Baca Juga: Pentingnya Penerimaan Pajak Sebagai Sumber Utama Pendapatan Pemerintah
Di sisi lain, PPH final 20% tersebut hanya diberlakukan untuk biaya Deposito yang disetor lebih dari Rp7,5 juta. Sedangkan, untuk deposito yang jumlahnya kurang dari Rp 7,5 juta tidak akan dibebankan pajak deposito. Sebagai wajib pajak, maupun orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan, sangat penting bagi anda mengetahui informasi seperti ini maupun berbagai regulasi perpajakan yang selalu update. Oleh karena itu, mengikuti training pajak dapat menjadi salah satu pilihan yang paling tepat untuk anda ketika ingin menambah wawasan di dunia perpajakan.
Ternyata deposito ini juga memiliki karakteristik dalam bidang finansial, karena deposito selalu dipilih oleh banyak orang pada saat ingin mendapatkan keuntungan di masa depan. Sebagai karakteristik dari deposito ini mulai dari minimal setoran yang berlaku di dalamnya, jangka waktu simpanan deposito yang berlaku di dalamnya, hingga sistem pencairan dana yang sangat berbeda dibandingkan dengan simpanan lainnya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.