Memahami Pajak Bagi Rumah Ibadah

Memahami Pajak Bagi Rumah Ibadah

Kursus Pajak – Rumah ibadah menjadi tempat sakral untuk setiap orang yang beragama. Rumah ibadah sendiri di definisikan sebagai tempat/sarana yang dipakai untuk setiap orang beragama untuk melakukan ibadah sesuai dengan ajaran ataupun kepercayaan masing-masing agama itu sendiri.

Mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, rumah ibadah ialah bangunan yang mempunyai ciri-ciri tertentu (khusus), tempat tersebut digunakan untuk beribadat untuk setiap pemeluk dari masing-masing agama itu sendiri secara permanen, dalam hal ini tidak termasuk tempat ibadat keluarga.

Indonesia ialah sebuah bangsa majemuk yang mana mempunyai beragam suku, kebudayaan, dan juga kepercayaan/agama. Setiap kepercayaan/agama tersebut mempunyai perbedaan satu sama lain. Kaitannya dengan hal ini, ada 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh Negara, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan juga Konghucu. Dari setiap agama tersebut, semuanya tentu mempunyai tempat yang  dijadikan sebagai rumah ibadah.

Lantas apakah rumah ibadah berkaitan dengan aspek perpajakan khususnya PPN?

Aspek Pajak Pertambahan Nilai Rumah Ibadah

Pada dasarnya, setiap barang maupun jasa yang sudah memenuhi syarat bisa dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Yang mana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri akan dikenakan terhadap:

  1. Penyerahan terhadap BKP (Barang Kena Pajak) pada wilayah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  2. Ekspor terhadap BKP berwujud oleh Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  3. Impor BKP (Barang Kena Pajak)
  4. Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) dalam wilayah Pabean serta dilakukan oleh Pengusaha
  5. Ekspor terhadap JKP yang dilakukan oleh Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  6. Pemanfaatan yang dilakukan terhadap BKP tidak berwujud yang berasal dari luar wilayah Pabean pada wilayah Pabean.
  7. Pemanfaatan yang dilaksanakan atas JKP yang berasal dari luar wilayah Pabean di dalam wilayah Pabean
  8. Ekspor terhadap BKP tidak berwujud yang dilakukan oleh Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Berkaitan dengan rumah ibadah, bisa dikatakan jika Lembaga keagamaan tersebut ialah sebuah Lembaga yang memberikan pelayanan ataupun jasa untuk para pemeluknya. Hal yang mungkin menjadi pertanyaan di sini ialah apakah jasa yang diberikan rumah ibadah menjadi objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Baca Juga: Mengenal Core Tax Administration System dan Manfaatnya

Pada umumnya, pemungutan PPN bisa dilaksanakan jika barang dan/atau jasa terkait telah memenuhi kriteria sebagai jasa kena pajak (JKP) dan/atau barang kena pajak (BKP). Kaitannya dengan hal ini, baik barang maupun jasa menjadi salah satu objek PPN yang memiliki sifat “negative list” atau bisa diartikan jika seluruh barang dan/atau jasa tersebut merupakan JKP. Akan tetapi, ada pengecualian pada beberapa barang dan/atau jasa yang di tetapkan didalam Undang-Undang PPN.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2022, dalam aturan tersebut diatur tentang  PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terhadap Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) tertentu. Pada aturan tersebut dijelaskan terkait dengan besaran tarif yang dikenakan sampai dengan penegasan terkait PPN yang dikenakan terhadap jasa keagamaan.

Jenis Jasa Keagamaan Non PPN

Mengacu pada PMK Nompr 71 Tahun 2022, terdapat beberapa poin-poin yang perlu diperhatikan berkaitan dengan PPN terhadap jasa keagamaan:

Jasa Keagamaan, merupakan jasa yang dikecualikan didalam pengenaan PPN atau tidak terkena PPN, yang mana jasa tersebut terdiri dari: Jasa atas pelayanan rumah ibadah, jasa atas pemberian khotbah, ceramah, ataupun dakwah, penyelenggaraan acara atau kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan dan Jasa lainnya di bidang keagamaan.

Jenis Jasa Keagamaan Dikenakan PPN

Kaitannya dengan ini jenis jasa keagamaan yang terkena PPN ialah jasa perjalanan ibadah keagamaan yang mengacu pada PMK Nomor 71 Tahun 2022. Jasa yang dimaksud ialah jasa atas perjalanan ke tempat lainnya dan/atau perjalanan tambahan yang dilakukan ke tempat wisata selama masa perjalanan ibadah keagamaan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.