Kursus Pajak – Konsultan Pajak ialah seorang yang memiliki keahlian dalam memberikan jasa atau layanan dalam bidang perpajakan untuk Wajib Pajak, dengan tujuan melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti profesionalisme dari seorang Konsultan Pajak ialah adanya kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP).
Seorang yang berhasil dalam mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan memperoleh SKP akan mendapatkan izin praktik supaya bisa memberikan jasa perpajakan sesuai dengan tingkatan sertifikat.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) dan (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dapat menunjuk seorang Kuasa dengan memakai surat kuasa khusus untuk menjalankan hak serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, persyaratan yang perlu dipenuhi oleh seorang Kuasa dalam menjalankan hak serta kewajiban perpajakan ialah orang pribadi atau badan yang memiliki kompetensi tertentu untuk aspek perpajakan, yakni mempunyai jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, ataupun pembinaan yang dilakukan oleh Asosiasi/Kementerian Keuangan.
Setiap perseorangan dari Konsultan Pajak memerlukan SKP sebagai syarat untuk memperoleh izin praktik guna memberikan jasa perpajakan dan juga penunjukan sebagai Kuasa untuk Wajib Pajak. Lalu apa sebenarnya USKP yang menjadi syarat supaya bisa memperoleh SKP?
Definisi USKP
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) ialah ujian sertifikasi yang dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP). Sedangkan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) merupakan surat keterangan keahlian untuk mendapatkan izin praktik sebagai konsultan pajak, dan mereka yang berhasil lulus USKP memiliki hak untuk menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak).
Terdapat 3 (tiga) tingkat sertifikat yang diujikan didalam USKP, diantaranya ialah sertifikat A untuk jenjang profesi konsultan pajak Wajib Pajak Pribadi, sertifikat B bagi menjadi konsultan pajak Wajib Pajak Badan, dan juga sertifikat C untuk bisa menjadi konsultan pajak internasional.
Tentu saja supaya bisa mengikuti USKP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan juga dipersiapkan. Disamping itu, USKP tersebut dilaksanakan serta harus diikuti secara bertahap/berjenjang. Yang berarti, Anda harus memulai dari USKP A, lalu apabila sudah lulus USKP A, maka seseorang dapat mengikuti USKP B, serta selanjutnya mengikuti USKP C.
Baca Juga: Peraturan dan Jenis-Jenis Pajak Konsumsi
Mengenal Konsultan Pajak
Konsultan Pajak merupakan orang yang membantu meringankan masalah perpajakan yang dialami oleh orang-orang yang mengalami kesulitan. Seperti yang telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/PMK.03/2014, Konsultan Pajak ialah orang yang memberikan jasa konsultasi dalam bidang perpajakan untuk Wajib Pajak dengan tujuan melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Seperti yang sebelumnya telah diinfokan, untuk bisa menjadi seorang Konsultan Pajak di Indonesia, bisa dibuktikan dengan kepemilikan SKP, setiap perseorangan dapat memilih satu opsi berikut ini:
- Memiliki ijazah S-1 atau D-IV bagi program studi perpajakan yang berasal dari pergurungan tinggi yang telah ditetapkan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).
- Lulus USKP
- Mengikuti kegiataan penyeteraan tingkat sertifikasi untuk pensiunan pegawai DJP.
Saat ini penyelenggara USKP ialah Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), yang merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk dalam menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak di Indonesia.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.