Mengenal Training Pajak dan Fungsinya untuk Perusahaan

Mengenal Training Pajak dan Fungsinya untuk Perusahaan

Training Pajak – Saat suatu perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor, tentu dalam kegiatan tersebut akan melibatkan mata uang yang berbeda. Penting untuk perusahaan untuk mengetahui nilai kurs pajak ketika bertransaksi agar penghitungan bea masuk dan bea keluar bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Payung hukum dari kurs pajak tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2012 mengenai Pelaksanaan UU No.8 Tahun 1983 mengenai PPN dan PPnBM. Dimana sebelumnya mengacu Undang – Undang No.42 Tahun 2009 mengenai Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kurs pajak, secara harfiah, mempunyai arti nilai tukar yang dipakai untuk pembayaran pajak. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pengertian kurs pajak adalah nilai tukar satu mata uang ke mata uang lainnya yang diaplikasikan pada setiap transaksi perpajakan di Indonesia.

Kurs pajak tersebut bersifat fluktuatif serta nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku selama 7 hari. Nilai dari kurs pajak tersebut akan berubah-ubah (fluktuatif) sesuai dengan nilai perubahan nilai mata uang dollar Amerika (USD) sebagai acuan utama. Kurs pajak mempunyai fungsi untuk pengusaha saat mereka akan menghitung bea masuk, menghitung bea keluar, menghitung PPh, PPn dan juga PPnBM.

Menghitung Bea Masuk

Perusahaan yang melakukan pembelian dari luar negeri atau yang biasa disebut impor, akan dikenakan bea masuk saat barang yang diimpor masuk ke wilayah Indonesia. Sedangkan untuk tarif dari bea masuk sudah diatur oleh Kemenkeu yang tercantum di dalam Tarif Kepabeanan Indonesia. Tarif bea masuk pada umumnya sebesar 7,5% yang kemudian dikalikan ke Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM). NDPBM sendiri diperoleh dari harga barang ditambah dengan nilai asuransi dan juga ongkos kirim.

Menghitung Bea Keluar

Kebalikan dari bea masuk, pemerintah akan mengenakan bea keluar kepada pengusaha ketika barang yang diekspor pengusaha keluar dari wilayah Indonesia. Sedangkan untuk perhitungannya, tarif bea keluar dikalikan harga ekspor satuan barang kemudian dikali nilai tukar mata uang atau nilai kurs pajak.

Baca Juga: Kenali PPN PMSE: Definisi, Ketentuan

Pajak Penghasilan (PPh)

Pemerintah mengenakan pajak Penghasilan kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau didapatkan dalam waktu 1 tahun. Mengacu pada Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan memiliki sifat subjektif. Formulasinya (untuk impor barang atau jasa) adalah NDPBM ditambah dengan Bea Masuk dan juga tarif bea masuk sebesar 7,5%.

PPN dan PPnBM

PPN dikenakan pemerintah terhadap wajib pajak pribadi maupun perusahaan saat terjadi transaksi jual-beli barang maupun jasa kena pajak. Sementara itu, secara garis besar PPnBM sama seperti PPN, namun objeknya merupakan barang-barang mewah. PPN dan/atau PPnBM  wajib  dibayarkan oleh pengusaha kena pajak setiap akhir bulan. Pada umumnya tarif PPN sebesar 10%, minimal 5%, serta maksimalnya adalah 15%. Sementara itu, untuk PPnBM tarifnya minimalnya adalah 10% dan maksimal 20%. Perhitungann yang berlaku merupakan NDPBM ditambah Bea Masuk + 10%.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.