Training Pajak – Sebagai masyarakat dan warga negara Indonesia yang taat terhadap hukum negara, tentu saja kewajiban pajak adalah salah satu bentuk kepatuhan warga negara akan tata hukum negara. Dalam melangsungkan kewajiban pajak, tentu saja wajib pajak harus mengenal berbagai istilah dan kebijakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang diberlakukan.
Maka, training pajak tersedia untuk Anda yang sedang membutuhkan pengetahuan seputar kebijakan perpajakan dan segala informasi di dalamnya. Karena dengan training pajak ini anda akan diberikan berbagai materi yang akan menambah wawasan anda dalam dunia perpajakan, yang mana nantinya dapat digunakan sebagai bekal untuk memenuhi kewajiban Anda sebagai wajib pajak.
Kewajiban perpajakan dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjadi wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mendapatkan penghasilan baik itu dari dalam negeri atau dari luar negeri, maka memiliki wajib kewajiban untuk melunasi dan melaporkan pajaknya setiap akhir periode pajak berakhir.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan yang melangsungkan aktivitas bisnis maupun berkedudukan di Indonesia wajib, untuk melaporkan setiap penghasilan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, juga melampirkan transkrip laporan keuangan dalam satu periode pajak serta melunasi pajak-pajak terutangnya.
Perlakuan pajak bagi orang pribadi dan wajib pajak badan cukup berbeda, baik dari sisi pelaporan, dan berbagai hal khusus lain yang penting untuk diperhatikan. Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai taxable profit dan tax loss.
Taxable Profit dan Tax Loss
Kedua istilah tersebut memiliki kaitan yang sangat erat dengan penghasilan kena pajak dan koreksi fiskal, Mengapa demikian? Taxable profit dan tax loss Atau yang seringkali disebut dengan laba fiskal dan rugi fiskal adalah penghasilan pada satu periode atau satu tahun pajak yang akan menjadi dasar dari pengenaan pajak.
Sebelum menghitung pajak terutang bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi, maka pengusaha yang melakukan pembukuan wajib untuk dilakukan koreksi supaya mengetahui besaran laba rugi secara fiskal Sebelum melakukan koreksi, biasanya yang menjadi dasar adalah laporan keuangan komersial dan koreksi dari ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang diberlakukan.
Baca Juga: Bagaimana Edukasi Perpajakan Bisa Membangun Kesadaran Wajib Pajak di Indonesia?
Taxable profit terjadi jika sesudah dilakukan koreksi fiskal, laporan menunjukkan nilai yang positif atau laba, Sedangkan untuk tax loss adalah kebalikan dari taxable profit, yang mana tax loss terjadi apabila secara fiskal nilai laba rugi menunjukkan posisi negatif atau rugi. Penyebab dari terjadinya perbedaan antara taxable profit dan tax loss secara fiskal dan komersial, yaitu perbedaan pengakuan dari sebuah transaksi.
Apabila pada akuntansi komersial pengakuan didasarkan pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), sedangkan secara pajak didasarkan pada kebijakan perpajakan seperti UU KUP, UU PPN, UU PPh, dan berbagai kebijakan turunan yang lain.
Maka dari itu, dibutuhkan rekonsiliasi fiskal supaya bisa menentukan besaran dari Taxable Profit dan Tax Loss secara pajak. Dalam konteks ini, wajib untuk mengetahui dasar hukum yang berkaitan dengan beberapa hal di atas seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU HPP, kebijakan tentang penyusutan dan amortisasi serta kebijakan mengenai pajak penghasilan atas bunga tabungan dan deposito serta diskonto SBI. Di samping itu, juga terdapat kebijakan turunan lainnya yang menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan umum dalam rekonsiliasi fiskal. Dalam aturan ini dijelaskan berbagai biaya yang boleh dan tidak sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.