Brevet Pajak – Investasi asing menjadi hal penting yang terus ditingkatkan oleh pemerintah. Salah satu stimulan yang digunakan dalam memancing investor ialah pemberian insentif pajak. Tapi, jika negara asal investor (negara domisili) menerapkan sistem kredit pajak, maka insentif dari pemerintah Indonesia sebagai negara sumber bisa berkurang manfaatnya. Dalam mengurangi dampak dari hal tersebut, maka diaturlah sebuah metode yang disebut dengan tax sparing.
Indonesia memang telah menerapkan insentif pajak untuk para investor supaya mereka lebih tertarik menanamkan modalnya. Namun demikian, jika ada ketetapan kredit pajak dari negara domisili, tentu saja insentif pajak tidak lagi menarik. Sebab, penghasilan para investor asing yang tidak dipajaki oleh pemerintah Indonesia, justru akan terkena pajak oleh negara domisili yakni melalui ketentuan kredit pajak tadi. Tax sparing menjadi salah satu solusi akan hal tersebut. Tapi, apa sebenarnya tax sparing itu sendiri?
Pengertian Tax Sparing
Berdasarkan keterangan dari para ahli pajak, tax sparing merupakan kredit pajak semu yang menjadi salah satu bentuk insentif pajak. Melalui ketentuan tersebut, investor dimungkinkan untuk memperoleh kredit pajak luar negeri terhadap pajak yang secara aktual tidak dibayar karena memperoleh insentif dari negara sumber.
Sedangkan, menurut The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), ketentuan tax sparing memungkinkan pengkreditan atas pajak yang sudah dibebaskan. Dengan demikian, tax sparing merupakan sebuah ketentuan yang memungkinkan pajak yang dibebaskan di negara sumber tetap bisa dikreditkan di negara domisili.
Ilustrasi Investasi
Mekanisme dari tax sparing akan membuat penghasilan yang didapatkan oleh investor seolah telah dipajaki oleh negara sumber, misalkan, dengan tarif pajak yang berlaku 12 %. Sementara, jika penghasilan tersebut dibawa kembali ke negara domisili, maka pajak yang akan dikenakan ialah 20 %.
Berdasarkan mekanisme dari tax sparing, negara domisili akan memberikan kredit yakni 12 %. Ini berarti, negara tersebut hanya berhak untuk mengenakan pajak 8 %. Oleh karena itu, tarif pajak efektif yang berlaku unyuk investor hanya 8 % dari yang seharusnya 20 %.
Mekanisme tax sparing benar-benar dapat memastikan negara domisili tidak akan memperoleh keuntungan berupa pemajakan yang lebih besar, karena disediakannya insentif oleh negara sumber. Dan sebaliknya, investor benar-benar akan memperoleh manfaat tersebut.
Baca Juga: Prospek Kerja yang Cocok Bagi Lulusan Manajemen Pajak
Studi OECD
Studi dari OECD menunjukkan jika ketentuan penghematan pajak bisa memberikan ruang lingkup yang signifikan dalam perencanaan pajak dan juga penghindaran pajak baik di negara penanam modal ataupun di negara tempat penanaman modal.
Dengan menyadari jika beberapa negara akan terus memperoleh tax sparing, studi tersebut merekomendasikan seperangkat “praktik terbaik” guna merancang ketentuan penghematan pajak.
Hal tersebut secara spesifik bisa dicantumkan didalam perjanjian klausul anti-penyalahgunaan dan juga pengaturan batas waktu untuk keringanan hemat pajak, sehingga ini bisa membantu negara-negara dalam menargetkan ketentuan mereka dengan lebih baik dan juga mengurangi potensi penyalahgunaan.
OECD juga merekomendasikan negara-negara anggotanya supaya mempertimbangkan pemberian kredit hemat pajak hanya bagi negara-negara yang tingkat ekonominya jauh lebih rendah dibandingkan mereka sendiri, dan kriteria ekonomi yang dipakai untuk menilai kelayakan negara harus objektif.
Itulah sekilas penjelasan serta informasi terkait dengan tax sparing. Dengan memahami ini, Anda bisa lebih mengerti terkait dengan proses perpajakan didalam dunia investasi antar negara.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.