Brevet Pajak – Pajak merupakan jenis pungutan yang dibebankan negara kepada warga negaranya. Beban pembayaran pajak mempunyai sifat langsung dan tidak bisa dialihkan, sehingga memang perlu ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Terdapat pula beban pembayaran pajak yang bisa dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Pengalihan atau pergeseran beban pajak tersebut disebut dengan tax shifting. Istilah tersebut sering ditemui saat pembahasan cukai dan PPN. Tax Shifting mempunyai kemungkinan beban pajak untuk berpindah dari satu subjek ke subjek lainnya. Istilah tersebut memang ada di dalam tax planning.
Mengenal Tax Shifting
Tax shifting adalah pengalihan beban pajak dari satu pelaku ekonomi ke pelaku ekonomi lainnya. Misalnya, beban pajak penjualan yang secara formal dikenakan terhadap perusahaan bisa dialihkan kepada konsumen dengan bentuk harga yang lebih tinggi.
Tax shifting juga dikenal dengan istilah pergeseran pajak. Hal tersebut memberikan penjelasan jika pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak ke pihak lainnya. Walaupun begitu, seseorang atau badan yang dikenakan pajak mungkin sekali tidak akan menanggung beban pajaknya.
Tax shifting sendiri dijelaskan sebagai fenomena ekonomi dimana wajib pajak memindahkan beban pajak ke pembeli atau penyuplai dengan cara menambah harga penjualan atau menekan harga pembelian ketika transaksi terjadi.
Karakteristik Tax Shifting
Tax shifting mempunyai beberapa ciri atau karakteristik utama, di antaranya merupakan perilaku proaktif wajib pajak; mempunyai kaitan yang erat dengan peningkatan atau penurunan harga; dan juga redistribusi beban pajak di antara subjek yang dikenakan pajak ataupun pihak yang terlibat, sehingga bisa menyebabkan inkonsistensi antara wajib pajak dan juga penanggung pajak.
Jenis Tax Shifting
Pajak bisa bergeser melalui transaksi pembelian maupun penjualan. Pergeseran pajak tersebut akan melibatkan perubahan harga dari apa yang semestinya. Tax shifting terdiri dari beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut:
1. Backward Shifting
Pergeseran beban pajak tersebut bisa dilakukan melalui sejumlah arah, di antaranya ke depan (forward shifting) ataupun ke belakang (backward shifting). Umumnya Backward shifting terjadi dalam kasus pungutan baru ataupun kenaikan tarif pajak. Pungutan atau kenaikan tarif tersebut bisa membuat pengusaha terpaksa menanggung sebagian beban dari pajaknya. Hal tersebut dikarenakan pengusaha khawatir jika kenaikan harga bisa berpengaruh terhadap permintaan produk.
Baca Juga: Mengenal Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
2. Forward Shifting
Disamping itu, terdapat forward shifting yang terjadi ketika beban pajak sepenuhnya dialihkan ke konsumen bukan pemasok ataupun produsen. Hal tersebut dilakukan dengan cara memasukkan pajak dalam harga yang dibebankan terhadap konsumen. Backward shifting ini mempunyai kaitan dengan pajak tidak langsung/konsumsi seperti PPN.
3. Kombinasi forward shifting dan backward shifting
Kombinasi keduanya bisa berarti produsen dari barang yang terkena pajak bisa mengalihkan beban pajak. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara menimbulkan sebagian kenaikan harga dan juga pengurangan pembayaran dari faktor produksi.
4. Single point dan multi-point shifting
Single point dan multi-point shifting mempunyai makna yang berbeda. Single point shifting, terjadi ketika beban pajak dialihkan dari satu titik ke titik lainnya atau bisa juga dari satu pihak ke berbagai pihak lainnya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.