Training Pajak – Pada umumnya sengketa bisa saja terjadi dimana saja serta oleh siapa saja, seperti halnya terjadi antara masyarakat dengan Lembaga, bahkan sengketa juga bisa terjadi antar Lembaga. Seiring berjalannya waktu, yang menjadi objek sengketa bermacam-macam serta selalu berkembang. Akan tetapi, yang paling umum adalah adanya perbedaan pemahaman atau kepentingan yang sering kali menjadi objek yang menimbulkan terjadinya sengketa antara kedua belah pihak.
Begitu juga dengan dunia perpajakan, yang mana lancarnya penerimaan pajak yang terjadi di setiap negara tidak dapat dijadikan sebagai patokan dalam menentukan keberhasilan dari suatu pelaksanaan peraturan perpajakan. Hal tersebut disebabkan masih banyak terjadi perselisihan atau sengketa pajak diantara aparatur pajak atau yang biasa disebut dengan fiskus dengan wajib pajak. Sengketa yang terjadi sering kali disebabkan munculnya perbedaan pemahaman antara otoritas pajak dengan wajib pajak pada suatu masalah misalnya interprestasi terhadap peraturan yang ada ataupun sebuah fakta. Lantas apa yang dimaksud dengan sengketa pajak?
Mengenal Tax Dispute
Mengacu pada Pasal 1 UU No, 14 Tahun 2002 terkait dengan Pengadilan Pajak, sengketa pajak merupakan sengketa yang terjadi dalam bidang perpajakan di antara kedua belah pihak misalnya wajib pajak dengan aparatur pajak ataupun pejabat pajak yang merupakan hasil dari diterbitkannya keputusan yang bisa dikemukakan melalui banding maupun gugatan terhadap pengadilan pajak yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada umumnya sengketa pajak terjadi sesudah dilakukannya pengujian terhadap laporan keuangan seerta hasil dari pemeriksaan tersebut tidak disetujui wajib pajak, sebab WP merasa terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum. Sengketa yang terjadi dapat dibedakan sesuai dengan tingkatan permasalahannya. Mulanya penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan tingkatannya, yaitu tingkat keberatan. Akan tetapi apabila wajib pajak masih belum bisa menerima hal tersebut, maka status dari sengketa bisa dinaikkan yakni ke tingkat banding.
Penyelesaian terhadap sengketa pajak menjadi hak semua wajib pajak. Oleh sebab itu, otoritas pajak akan memberikan proses penyelesaian sengketa atau litigasi, yang dilakukan mulai dari:
1. Tax Objection (Keberatan)
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, yang mana wajib pajak mempunyai hak untuk melakukan mengajukan keberatan yang dilakukan dengan melampirkan beberapa surat keberatan,
Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Perpajakan dengan Mengikuti Brevet atau Kursus Pajak
2. Tax Appeal (Banding)
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mana wajib pajak bisa melakukan permohonan banding jika telah melalui prosedur tax objection (keberatan pajak). Pelaksanaan hak banding oleh wajib pajak sebagai upaya hukum atas hasil keberatan pada hasil keputusan sebelumnya atau dapat diartikan sebagai Wajib Pajak yang tidak puas terhadap hasil putusan dari pengadilan pajak. Namun demikian terdapat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam melakukan banding.
3. Tax Lawsuit (Gugatan)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 41, yang mana wajib pajak dalam melayangkan gugatan terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya dilakukan oleh Pengadilan Pajak kepada Pengadilan Umum. Pengajuan gugatan menjadi upaya hukum untuk wajib pajak didalam pelaksanaan penagihan pajak sampai pada gugatan sesuai dengan peraturan UU perpajakan
4. Judicial Review (Peninjauan Kembali)
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 77 ayat (3) terkait dengan Pengadilan Pajak, yang mana wajib pajak yang mengalami sengketa pajak bisa melakukan permohonan peninjauan kembali terhada[ hasil putusan yang diberikan oleh pengadilan yang dikeluarkan oleh MA (Mahkamah Agung). Namun tentu saja dilakukan dengan ketentuan khusus.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.