Brevet Pajak – Pajak Penghasilan atau yang disingkat dengan PPh memang sudah sering sekali terdengar di telinga masyarakat, terutama untuk mereka yang berstatus wajib pajak (WP). Pajak Penghasilan (PPh) tersebut merupakan pengenaan pajak terhadap penghasilan atau pendapatan yang didapatkan oleh orang pribadi ataupun badan. PPh sendiri terdiri dari beberapa jenis pasal, diantarnya PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, sampai dengan Pasal 19.
Pajak Penghasilan Pasal 19 ialah pajak yang dipungut terhadap penilaian aset tetap yang saat dinilai kembali ada selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan nilai pasarannya. Yang dimaksud dengan penilaian bisa diartikan sebagai revaluasi.
Dasar Hukum PPh Pasal 19
PPh Pasal 19 atau revaluasi aset sendiri sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 19. Didalam peraturan tersebut disebutkan 2 hal penting, sebagai berikut :
- Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk menetapkan peraturan atau kebijakan terkait dengan penilaian kembali atas aktiva dan juga faktor penyesuaian apabila ketidakselarasan pada unsur-unsur biaya dengan penghasilan yang didapatkan dari perkembangan nilai atau harga.
- Dalam selisih penilaian kembali atas aktiva sebagaimana dimaksud didalam ayat (1) dimana diterapkan tarif pajak sendiri sesuai Peraturan Menteri Keuangan selama tidak melebihi batasan tarif pajak tertinggi yang sudah diatur dan juga ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1).
Selain telah diatur didalam Undang-Undang, PPh Pasal 19 juga didasari dengan ketentuan lainnya yaitu pada Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 29/PMK.03/2016 terkait dengan perubahan kedua atas PMK No. 233/PMK.03/2015 tentang perubahan atas PMK No. 191/PMK.010/2015, yang membahas penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap yang memiliki tujuan sebagai perpajakan untuk setiap permohonan yang diajukan pada tahun 2015 hingga 2016. Ketentuan/kebijakan lebih lanjut tentang PPh Pasal 19 atas revaluasi (penilaian kembali aset tetap) juga telah diatur juga didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/PMK.03/2008.
Baca Juga: Mengenal Apa itu Pajak Terutang dan Dasar Hukumnya
Subjek PPh Pasal 19
Pada pengenaan PPh Pasal 19 yang menjadi subjek pajak adalah :
- Perusahaan yang memenuhi syarat untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, yaitu dengan memenuhi syarat terhadap semua kewajiban pajaknya hingga masa pajak terakhir sebelum masa pajak tersebut akan dilakukannya penilaian kembali/revaluasi.
- Perusahaan atau wajib pajak badan, baik dalam negeri ataupun luar negeri dan juga BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang tidak termasuk dalam perusahaan yang mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris ataupun mata uang Dolar Amerika Serikat didalam melakukan penilaian kembali aset tetap.
Objek PPh Pasal 19
Revaluasi/penilaian kembali aset tetap terhadap perusahaan hanya dilakukan terhadap aset tetap yang ditetapkan sebagai objek pajak, seperti yang telah diatur didalam Undang – Undang PPh dan/atau PMK, yaitu:
- Pada semua aktiva atau aset tetap berwujud. Dalam hal ini, juga termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan.
- Pada seluruh aktiva atau aset tetap berwujud. Dalam hal ini tidak termasuk tanah yang terletak/berlokasi di Indonesia, dimiliki dan/atau digunakan sebagai pendapatan, penagihan, maupun pemeliharaan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.