Indonesia menerapkan system perpajakan self assessment yang merupakan kegiatan menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri. Dalam berjalannya system perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) akan melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan menerbitkan SP2DK.
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-39/PJ/2015.
SP2DK dapat diterbitkan oleh KPP selama belum lebih dari 5 tahun setelah terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. SP2DK dapat disampaikan KPP dengan mengirimkannya melalui pos, jasa ekspedisi, atau faksimili wajib pajak.
Baca juga artikel : Cetak Ulang Kartu NPWP
Terdapat 5 tahapan dalam penerbitan SP2DK, diantaranya:
- Tahap Persiapan
Tahap pertama, KPP akan mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak atau menyampaikannya secara langsung melalui kunjungan (visit). Kedua hal tadi dipertimbangkan atas jarak, waktu, biaya, dan pertimbangan lainnya. Jika SP2DK dikirim, maka surat tersebut akan dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, jasa ekspedisi, atau bahkan melalui faksimili. Tanggal yang berlaku sesuai dengan tanggal stempel pos, tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman, atau tanggal faksimili.
KPP memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapannya paling lama 14 hari setelah tanggal yang tercantum atau kunjungan (visit).
- Tahap Tanggapan Wajib Pajak
Wajib pajak diberikan dua pilihan dalam memberikan tanggapan, yaitu secara langsung atau tertulis. Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan selama waktu yang diberikan, KPP dapat melakukan tiga hal;
- memberikan perpanjangan waktu selama 14 hari
- melakukan kunjungan kepada wajib pajak
- melakukan verifikasi, pemeriksaan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tahap Penelitian dan Analisis Kebenaran atas Tanggapan Wajib Pajak
Tahap Ketiga, AR atau dan penyuluhan melakukan penelitian dan analisis terhadap data dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh dari wajib pajak, untuk menyimpulkan dan merekomendasikan tindak lanjut yang dituangkan dalam LHP2DK.
- Tahap Rekomendasi dan Tindak Lanjut
KPP memiliki wewenang untuk menentukan keputusan atau tindakan berdasarkan simpulan yang diperoleh dari data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.
- Tahap Pengadministrasian Kegiatan Permintaan Penjelasan
Account representative dan penyuluhan harus membuat dokumentasi yang mencakup SP2DK, LHP2DK, BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan, BA Penolakan Permintaan Penjelasan, dan/atau BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan. LHP2DK dibuat paling lama 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.