Bagaimana Ketentuan Pajak Profesi yang Dikenakan untuk Youtuber?

Bagaimana Ketentuan Pajak Profesi yang Dikenakan untuk Youtuber?

Brevet Pajak – Bagi Anda yang masih belum paham mengenai pajak, kita melakukan pelatihan pajak, karena dengan memiliki pengetahuan mengenai perpajakan akan banyak sekali keuntungannya. Pelatihan pajak juga sering kali disebut sebagai brevet pajak. Perlu Anda ketahui, pajak yang diterima oleh youtuber adalah pajak penghasilan.

Bagi youtuber sendiri terdapat dua skema yang berlaku yang terdapat dalam perundang-undangan, yaitu pada PPh pasal 25 dan PPh pasal 23. Perlu diingat, youtuber yang akan termasuk ke dalam wajib pajak harus memenuhi syarat utama yang mengharuskan mereka untuk membayar pajak yaitu penghasilan youtuber tersebut harus diatas PTKP (penghasil tidak kena pajak) sebesar 54 juta per tahunnya.

Platform YouTube menjadi salah satu platform yang yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan YouTube yang penggunaan rata-rata penggunanya sampai 25,9 jam per bulan. Di balik besarnya waktu penggunaan Youtube tentu saja ada orang yang membuat video video menarik untuk dilihat, orang tersebut adalah creator atau biasa kita sebut youtuber. Creator ini tentunya akan mendapatkan penghasilan sesuai dengan jumlah pengikut dan penonton ada videonya, salah satu contoh youtuber yang terkenal adalah Raditya Dika, Awkarin, Windah Basudara dan sebagainya.

Penghasilan yang dihasilkan oleh youtuber biasanya terdapat pada AdSense ataupun sejumlah iklan-iklan yang diterima sebagai influencer. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan, youtuber juga masih terikat dengan pajak. Itulah mengapa kita haruslah paham mengenai perpajakan, karena dengan kita paham mengenai perpajakan secara orang pribadi atau lembaga maka kita akan mudah jika ingin membayar pajak di suatu saat nanti dan menghindari adanya kesalahan dalam membayar pajak. Karena jika kita tidak paham atau lalai dalam membayar pajak maka kita bisa jadi akan dikenai sanksi perpajakan.

PPh Pasal 23

PPh pasal 23 akan dikenakan bagi seorang youtuber yang bergabung ke dalam suatu agensi yang menaungi dirinya. Maka, agensi yang menaungi youtuber ini wajib untuk memungut PPh 21 yang khusus bagi agensi yang memiliki izin untuk memungut pajak penghasilan youtuber yang dinaunginya dan melaporkannya kepada Dirjen pajak.

Badan yang yang wajib untuk membayarkan PPh 21 youtuber ini tidak hanya agensi Yang menaungi, melainkan juga perusahaan yang menggunakan jasa youtuber tersebut. Seperti yang diketahui, youtuber pada umumnya memiliki Sumber penghasilan diluar monetisasi channel yang berkaitan dengan AdSense, yaitu dengan sebuah endorsement.

Baca Juga: Apa Saja yang Akan Dipelajari Dalam Kelas Training Pajak?

Pembayaran pajak untuk endorsement ini akan tergantung kepada perusahaan yang menggunakan jasa youtuber Apakah berstatus sebagai pemotong pajak penghasilan youtuber yang memiliki izin PPh 21 atau bukan. Jika tidak berstatus sebagai pemotong pajak penghasilan youtuber maka youtuber yang di endorse tersebut harus melaporkan penghasilan endorsement tersebut dalam SPT tahunan nya bersama dengan penghasilan penghasilan yang lainnya.

PPh Pasal 25

Untuk penghasilan di luar penghasilan youtuber yang dipotong oleh agensi yang memiliki izin PPh 21, youtuber masih memiliki tugas untuk melaporkan sumber-sumber penghasilan yang belum dipotong atau dilaporkan pajaknya. Jika youtuber yang bersangkutan tidak tergabung dalam sebuah agensi, maka ia memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya secara mandiri menggunakan PPh pasal 25.

Diketahui juga profesi youtuber ini termasuk kedalam pekerjaan bebas yang tercatat ke dalam kelompok lapangan usaha atau KLU. Maka pajak yang dihitung menggunakan tarif pasal 17 undang-undang PPH dengan menerapkan skema tarif yang progresif. Perhitungannya pun menggunakan tarif normal sebesar 50% dari penghasilan kotor selama 1 tahun.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.