Training Pajak – Didalam kegiatan manajemen pajak dibutuhkan fokus yang berhubungan dengan rekonsiliasi fiskal perusahaan. Jika terjadi kesalahan mengenai transaksi yang harus direkonsiliasi tentu bisa mengakibatkan risiko untuk perusahaan. Salah satu contoh kesalahan dalam rekonsiliasi ialah melakukan pelaporan penghasilan bukan objek pajak dimasukkan kedalam perhitungan penghasilan yang termasuk dalam objek pajak. Hal tersebut bisa menyebabkan perusahaan menyetorkan pajak yang seharusnya tidak terutang.
Rekonsiliasi fiskal sendiri bisa didefinisikan sebagai salah satu cara yang dilakukan untuk bisa mencocokkan adanya beberapa perbedaan yang ada dalam laporan keuangan komersial yang disusun atas dasar sistem keuangan akuntansi yang disertai dengan laporan keuangan yang disusun dengan dasar sistem fiskal.
Apabila dikaitkan dengan dunia akuntansi, rekonsiliasi menjadi rekonsiliasi fiskal yang berarti salah satu cara untuk mencocokkan adanya perbedaan yang terjadi didalam sebuah laporan keuangan komersial yang telah disusun sesuai dengan sistem keuangan akuntansi dan penyusunannya telah disesuaikan dengan sistem fiskal. Umumnya, laporan keuangan tersebut dibuat harus sesuai dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang sudah ditetapkan serta diberlakukan di Indonesia yang tentunya tidak akan sama dengan peraturan atau ketentuan perpajakan.
Didalam perpajakan, rekonsiliasi fiskal mempunyai pengertian yang cukup beda tapi masih relevan. Rekonsiliasi fiskal diartikan sebagai sebuah kegiatan yang dilaksanakan dalam menyusun laporan keuangan suatu perusahaan yang mana harus sesuai dengan peraturan fiskal yang ada. Kemudian nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk pembuatan ataupun pelaporan SPT PPh untuk perusahaan.
Cara Rekonsiliasi Fiskal dalam Rangka Manajemen Pajak
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa laporan keuangan komersial disusun sesuai dengan SAK yang berlaku serta tentunya tidak sama dengan peraturan perpajakan. Oleh sebab itu, diperlukan penyesuaian dengan cara melakukan rekonsiliasi fiskal.
Rekonsiliasi fiskal sendiri akan dilaksanakan atas penghasilan ataupun biaya-biaya yang ada didalam laporan keuangan komersial, seperti yang dikenakan terhadap PPh final, biaya-biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang bruto, penghasilan bukan objek pajak, metode pencatatan yang berbeda dengan perpajakan, sampai dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final maupun yang non final.
Baca Juga: Meningkatkan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Tax Morale
Rekonsiliasi Menjadi Mudah Melalui SIP Pajakku
Dalam hal ini, tentunya diperlukan sistem informasi perpajakan (SIP) yang baik untuk menunjang pelaksanaan rekonsiliasi fiskal, terlebih terhadap manajemen pajak. Kehadiran teknologi yang semakin canggih mampu memberikan berbagai cara yang lebih efisien untuk masyarakat didalam menyelesaikan masalah, salah satunya ialah sistem informasi. Sistem informasi saat ini bukan hanya diterapkan pada bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), namun juga untuk proses bisnis lainnya, termasuk perpajakan.
Sistem informasi perpajakan merupakan penggunaan teknologi untuk membantu pengelolaan serta pengendalian yang berhubungan dengan bidang keuangan serta perpanjangan. Sistem informasi perpajakan menyediakan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu untuk mencapai tujuan-tujuan didalam manajemen perpajakan.
Penggunaan program atau aplikasi SIP tersebut bukan hanya dilakukan oleh KPP saja, beberapa PJAP juga sudah melakukan pembaruan sistem untuk menunjang produk dan juga layanannya sebagai Perusahaan yang bergerak dalam bidang aplikasi perpajakan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.