Brevet Pajak – Pajak ialah pungutan yang harus dibayarkan serta dilaporkan setiap Wajib Pajak kepada negaranya. Walaupun semua hal terkait perpajakan sudah diatur didalam undang-undang, tetapi pada pelaksanaannya bisa saja terjadi kesalahan atau perselisihan yang disebut dengan Sengketa Pajak. Jika Wajib Pajak mengalami Sengketa Pajak, tentu saja hal tersebut harus segera diselesaikan di Pengadilan Pajak sampai tuntas. Namun, tidak jarang Wajib Pajak yang masih belum memahami terkait dengan Pengadilan Pajak dan juga putusan Pengadilan Pajak.
Mengenal Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak merupakan suatu badan atau lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman untuk para Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang ingin mengajukan Banding atau Gugatan, dan juga menyelesaikan Sengketa Pajak yang dialami.
Ketentuan terkait dengan putusan Pengadilan Pajak telah diatur didalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 terkait dengan Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak). Putusan Pengadilan Pajak menjadi putusan akhir serta mempunyai kekuatan hukum tetap. Disamping itu, Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan terhadap permohonan penundaan penagihan pajak sebagaimana tercantum didalam Pasal 43 ayat (2) Undang – Undang Pengadilan Pajak.
Adapun, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak pada Mahkamah Agung (MA). Ini bearti, jika putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan pihak lawan yang diketahui sesudah perkaranya diputus atau didasarkan terhadap bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim Pidana dinyatakan palsu, maka bisa diajukan permohonan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung.
Dasar Pengambilan Putusan Pengadilan Pajak
Jika proses pembuktian yang dilaksanakan pada persidangan sudah cukup dan juga terpenuhi, maka kemudian Hakim Majelis dan Hakim Tunggal akan menyusun putusan terhadap sengketa yang disidangkan. Putusan Pengadilan Pajak tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, yang mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dan juga berdasarkan keyakinan Hakim.
Adapun jika pemeriksaan dilaksanakan oleh Majelis, maka putusan Pengadilan Pajak diambil sesuai dengan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua. Tapi, jika dalam musyawarah tersebut tidak dapat dicapai suatu kesepakatan, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Lalu, pendapat dari Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut harus dituliskan didalam putusan Pengadilan Pajak.
Baca Juga: Mengenal Tax Clearance dan Perbedaannya dengan Kebijakan Moneter
Jenis Putusan Pengadilan Pajak
Berdasarkan Pasal 80 UU Pengadilan Pajak disebutkan jika putusan Pengadilan Pajak bisa berupa menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, menambah pajak yang harus dibayar atau dilunasi, dan juga membatalkan. Terhadap putusan-putusan tersebut tidak dapat lagi Gugatan, Banding, atau kasasi.
Jangka Waktu Pengambilan Keputusan
Mengacu pada Pasal 81 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, putusan pemeriksaan dengan acara biasa ataupun Banding diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat Banding didapatkan. Lalu, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang – Undang Pengadilan Pajak jika dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa ataupun Banding bisa diperpanjang paling lama ialah 3 bulan.
Sedangkan, untuk putusan pemeriksaan dengan acara biasa maupun Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak Surat Gugatan didapatkan. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan bisa diperpanjang paling lama 3 bulan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan (4) Undang – Undang Pengadilan Pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.