Kursus Pajak – Isu lingkungan memang menjadi isu yang cukup mendominasi ruang-ruang kehidupan. Di tingkat makro, negara-negara telah mulai menginisiasi kebijakan berbasis perlindungan lingkungan dan juga ekonomi kesinambungan.
Salah satu produk kebijakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah ialah pengenaan pajak lingkungan. Pajak lingkungan sendiri merupakan pajak yang pemungutannya berbasis suatu unit fisik yang terbukti mempunyai dampak negatif pada lingkungan.
Pajak lingkungan terbagi atas 4 kategori,yakni pajak energi, pajak atas polusi, pajak transportasi dan juga pajak atas sumber daya. Pemungutan pajak lingkungan juga perlu dilakukan sesuai dengan tiga prinsip umum berikut:
Prinsip Pencemar Membayar (polluters pay principle)
Pihak yang mengakibatkan atau yang menyebabkan terjadinya pencemaran harus bertanggung jawab terhadap biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki lingkungan.
Prinsip Pencegahan (the prevention principle)
Setiap negara diharuskan untuk mengetahui jenis kegiatan yang menghasilkan polusi serta yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Prinsip Kehati-hatian (the precautionary principle)
Penanggulangan harus dilaksanakan atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Penerapan Pajak Lingkungan di Indonesia
Indonesia sendiri sudah mulai mencanangkan pajak lingkungan di bawah pemerintahan Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 terkait dengan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Didalam Undang-Undang tersebut telah diatur 3 bentuk pendanaan yang akan dipakai dalam proses pemulihan lingkungan hidup.
Tiga bentuk pendanaan tersebut ialah dana jaminan pemulihan lingkungan hidup (DJPLH), dana amanah/bantuan konservasi dan juga dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan pemulihan lingkungan hidup (DP2KPLH).
Sumber dari pendanaannya sendiri akan diambil dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), dana hibah, anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), retribusi hidup. dan juga pajak.
Berkaitan dengan implementasi pajak lingkungan diatur didalam Pasal 38 Ayat 2 Poin B PP 46/2017. Pajak lingkungan hidup tersebut akan diberlakukan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah untuk pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya alam, termasuk dalam hal ini pemanfaatan air tanah, sarang burung walet, pemanfaatan air permukaan, penggunaan kendaraan bermotor, dan lainnya berdasarkan kriteria dari dampak lingkungan hidup.
Baca Juga: Lengkapi Pengetahuan Anda tentang Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Sedangkan untuk besaran pajak yang dikenakan tergantung dari dampak yang timbulkan terhadap lingkungan. Semakin besar dampaknya, maka akan semakin besar juga pajak yang harus ditanggung. Pajak lingkungan yang telah disahkan melalui PP 46/2017 menjadi satu langkah penting yang diambil oleh pemerintahan Joko Widodo sebagai bentuk komitmen yang diberikan terhadap isu-isu lingkungan hidup.
Penerapan Pajak Lingkungan di Berbagai Negara
Selain Indonesia, berikut beberapa penerapan pajak lingkungan di berbagai negara yang perlu diketahui:
Pajak bahan bakar
Mengutip dari data The Tax Foundation, 6 negara menaikkan pajak bahan bakar di tahun 2020. Yang mana Latvia menaikkan pajak bensin sebesar 7 % dan solar sebesar 11 %, sedangkan Lithuania menaikkan keduanya sebesar 7 %.
Finlandia menaikkan pajak bahan bakar transportasi yang bertujuan untuk mengimbangi efek inflasi pada tahun 2023. Afrika Selatan melakukan penyesuaian inflasi parsial pada tahun 2020. Prancis mengurangi perlakuan pajak preferensial untuk solar secara bertahap, sedangkan Swedia menghapus pengecualian pajak diesel didalam kegiatan pertambangan. Sementara itu, Belanda menghapus pengembalian pendaftaran pajak untuk taksi.
Pajak karbon
Afrika Selatan memungut pajak karbon dengan besaran 8,62 dollar AS per ton karbon dioksida ekuivalen, sedangnkan Swedia menaikkan pajak karbon serta energi untuk bahan bakar fosil yang dipakai untuk pemanasan.
Pajak listrik
Dua negara terekam sudah meningkatkan pajak listrik untuk badan usaha. Irlandia menaikkan tarif pajak listrik bagi perusahaan, sedangkan Belanda menaikkan pajak biaya tambahan bagi kelompok konsumsi energi yang lebih tinggi dan mengalihkan beban dari rumah tangga ke bisnis.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.