Pelatihan Pajak – Di beberapa tahun terakhir, kendaraan listrik memiliki perhatian yang semakin meningkat di Indonesia sebagai salah satu solusi ramah lingkungan pada sektor transportasi. Disamping kontribusinya terhadap lingkungan, pajak kendaraan listrik kini menjadi topik yang menarik untuk dibahas.
Aturan yang berkaitan dengan pajak mobil listrik PPnBM tersebut telah tertuang didalam peraturan PP No. 74 Tahun 2021, terkait dengan pajak penjualan dari PPnBM mobil listrik yang dibebankan tarif dengan besaran 15% melalui Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0%.
Pajak Kendaraan Listrik
Pajak kendaraan listrik menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kendaraan listrik kepada pemerintah. Pajak tersebut dikenakan sebagai kontribusi pada penyediaan serta pemeliharaan infrastruktur dan juga pelayanan umum.
Jenis-Jenis Mobil Listrik
Didalam pajak mobil listrik, terdapat beberapa kategori kendaraan listrik roda empat yang perlu dipahami sebelum memutuskan untuk memilikinya. Tujuannya tentu saja agar Anda tidak salah dalam memilih. Disamping itu, setiap mobil listrik memiliki prinsip kerja yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya :
1. Plug In Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
Ini merupakan sejenis mobil listrik yang ramah lingkungan, yang sekilas terlihat seperti HEV. Hanya saja mempunyai komponen krusial yang sangat berbeda. Baterai pada mobil HEV diisi dengan energi bahan bakar kendaraan, sedangkan untuk PHEV sendiri baterai mobilnya diisi menggunakan metode yang sama seperti BEV.
2. Battery Electric Vehicle (BEV)
Jenis kendaraan listrik roda empat ini memang tidak membutuhkan bahan bakar sama sekali. Pada umumnya penggerak mesin memakai baterai bertipe lithium ion. Yang mana Anda cukup melakukan pengisian ulang energinya menggunakan saluran listrik di beberapa stasiun ataupun sistem pengisian ulang.
3. Hybrid Electric Vehicle (HEV)
Hybrid Electric Vehicle atau HEV merupakan sejenis kendaraan roda 4 listrik yang dalam jenis yang dikenakan pajak mobil listrik. Penggerak mobil ramah lingkungan tersebut terdiri dari 2 sistem, yakni motor listrik dan juga bahan bakar.
4. Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV)
Tipe mobil listrik ini merupakan salah satu kendaraan yang ramah terhadap lingkungan dengan energy yang didapatkan bukan berasal dari energi bahan bakar, namun dari hydrogen.
Baca Juga: Jurusan yang Banyak Dibutuhkan Ditjen Pajak
Aturan dan Tarif Pajak Mobil Listrik
Terkiat dengan pajak mobil listrik sendiri, sudah tercantum didalam peraturan pemerintah yaitu PP No.73 Tahun 2019. Adapun isinya terdapat beberapa pasal pajak mobil listrik yang perlu diketahui seperti Pasal 17, Pasal 24 dan Pasal 36.
Berdasarkan Permendagri No.8 Tahun 2020, terkait dengan pengenaan PKB untuk pajak mobil listrik yang menggunakan basis baterai, baik untuk barang ataupun orang ditetapkan dengan nilai yang paling tinggi ialah 30% dari pengenaan PKB. Sedangkan untuk jumlah pajak mobil listrik dan juga BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk barang atau orang paling tinggi ditetapkan dengan nilai 30% dari pengenaan BBNKB.
Jika kendaraan listrik digunakan sebagai alat transportasi angkutan umum untuk orang, maka tarif pajak mobil listrik yang paling tinggi ialah 20% dari pengenaan PKB dasar. Sementara untuk tarif dari BBNKB sendiri besar pajak mobil listrik yang paling tinggi ialah 20% dari BBNKB dasar.
Apabila kendaraan listrik dimanfaatkan sebagai transportasi angkutan umum yang digunakan untuk barang, maka tarif pajak mobil listrik OKB yang paling tinggi ialah 25% dari pengenaan PKB dasar. Lalu tarif pajak mobil listrik BBNKB yang ditetapkan paling tingginya ialah 25% dari jumlah dasar BBNKB.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.