Pelatihan Pajak – Pengetahuan terkait dengan perpajakan menjadi hal paling mendasar yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak. Sebab ini akan memudahkan Wajib Pajak didalam proses pemenuhan kewajiban perpajakannya sendiri. Pengetahuan yang kurang terkait dengan pajak bisa menjadi salah satu faktor yang menimbulkan rendahnya kesadaran Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan maupun pembayaran pajak. Pengetahuan terkait perpajakan mengatur pemahaman terkait dengan konsep, tarif pajak, ketentuan umum, cara penghitungannya hingga cara pelaporannya.
Kaitannya dengan hal ini, pajak penghasilan menjadi salah satu jenis pajak yang sudah tidak asing di telinga. Sesuai namanya, pajak tersebut akan dikenakan pada penghasilan yang diterima atau didapatkan Wajib Pajak berkaitan dengan usaha atau pekerjaannya.
Sumber penghasilan tersebut bisa berasal dari beberapa aspek diantaranya:
- Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang berkaitan dengan hubungan kerja ataupun pekerjaan bebas.
- Penghasilan yang diperoleh dari usaha dan kegiatan
- Penghasilan dari modal
- Penghasilan yang diperoleh dari lain-lain (misalnya hadiah, hibah, dan lain sebagainya)
Apa itu Pekerjaan Bebas?
Pekerjaan bebas merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus pada hal tertentu, yang mana hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan penghasilan serta tidak terikat dengan suatu hubungan kerja.
Pekerjaan bebas sendiri bisa terbagi menjadi 2 kelompok, yakni:
- Pekerjaan bebas yang dilakukan oleh tenaga ahli (liberal profesional service):
Pekerjaan bebas tersebut dilakukan oleh tenaga ahli misalnya pengacara, akuntan, dokter, PPAT, notaris, arsitek, dan juga konsultan.
- Pekerjaan bebas lainnya (other personal service):
Pekerjaan bebas tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak namun di luar tenaga ahli misalnya artis, seniman, penulis, atlet, peneliti, penceramah, ataupun profesional lainnya, yang mana mereka bekerja secara independen (bukan sebagai karyawan).
Baca Juga: Mengenal Pajak Restoran Serta Cara Mengelolanya
Perhitungan Pajak untuk Wajib Pajak dengan Pekerjaan Bebas
Penggunaan dari Norma Perhitungan Penghasilan Neto yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hanya diperbolehkan bagi orang pribadi yang mempunyai usaha ataupun orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dengan persyaratan seperti:
- Jumlah peredaran bruto/omzet dalam satu tahun (termasuk yang berasal dari suami – istri dan juga anak-anak yang belum dewasa) tidak lebih dari Rp 4.800.000.000.
- Melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dengan jangka waktu tiga bulan semenjak awal tahun pajak. Jika Wajib Pajak tidak melapor, maka ia akan dianggap menyelenggarakan pembukuan.
- Wajib Pajak diharuskan untuk membuat pencatatan terkait dengan peredaran bruto/omzetnya.
Kewajiban Pembukuan pada Profesi Pekerjaan Bebas
Wajib Pajak atau WP orang pribadi yang melaksanakan pekerjaan bebas di Indonesia, wajib untuk menyelenggarakan pembukuan. Yang mana pembukuan tersebut berisi keterangan-keterangan yang berkaitan dengan informasi keuangan yang disajikan dengan bentuk laporan keuangan.
Laporan Keuangan yang dibuat tersebut berguna sebagai dasar dalam melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan juga jumlah pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Akan tetapi, kewajiban dalam membuat pembukuan tersebut dikecualikan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang melaksanakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang memperbolehkan untuk menghitung penghasilan neto memakai norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembukuan tersebut telah diatur dalam pasal 28 UU No.28 tahun 2007 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.