Kursus Pajak – Pembayaran pajak menjadi salah satu kewajiban untuk para wajib pajak. Kewajiban lainnya adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan, dan apabila diperiksa wajib memperlihatkan buku/catatan/dokumen yang berkaitan dengan diperolehnya penghasilan.
Disamping itu, Wajib Pajak juga harus memberikan kesempatan kepada pihak yang berwenang untuk memasuki tempat /ruangan yang perlu dilakukan pemeriksaan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Berkaitan dengan kewajiban yang perlu dilakukan oleh wajib pajak, wajib pajak juga memperoleh haknya seperti bisa menerima tanda bukti pelaporan pajak, mengajukan permohonan keberatan, melakukan banding ke pengadilan pajak, melakukan pembetulan SPT, menerima bukti potong atas penghasilan yang diperoleh, mengajukan permohonan penundaan maupun melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT kaitannya dengan wajib pajak yang mengalami musibah di luar kuasa wajib pajak, dan lain sebagainya sesuai ketentuan perpajakan.
Pajak di Indonesia sendiri mengenal adanya prepaid tax atau pajak dibayar dimuka. Prepaid tax merupakan pembayaran pendahuluan pajak terutang yang nantinya akan diperhitungkan pada SPT Tahunan. Melalui prepaid tax bisa meringankan beban wajib pajak saat di akhir tahun pajak melakukan pembayaran pajak dengan jumlah yang besar.
Prepaid tax sendiri diklasifikasikan menjadi 2, yaitu dibayar sendiri oleh wajib pajak dan juga dipotong atau dipungut oleh pihak lain atau pajak yang ditanggung oelh pemerintah atau pajak yang terutang di luar negeri dengan memperoleh bukti pemotongan /pemungutan pajak.
Pajak Dibayar Dimuka (Prepaid Tax)
Prepaid tax yang mana disetorkan sendiri oleh wajib pajak yakni berupa setoran setiap masa pajak, dikenal dengan angsuran pajak atau PPh pasal 25. Bagi wajib pajak non Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perhitungan angsuran PPh 25 dihitung melalui cara pajak yang harus disetor sendiri tahun sebelumnya dikurangi dengan kredit pajak dalam negeri serta kredit pajak luar negeri kemudian dibagi 12.
Jika dalam tahun pajak berjalan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) maka nantinya besaran dari angsuran akan dihitung kembali sesuai SKP serta besaran angsuran tersebut berlaku di masa berikutnya sesudah bulan SKP diterbitkan.
Sementara itu, untuk BUMN serta BUMD, menghitung angsuran PPh pasal 25 sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran setelah dilaksanakan rekonsiliasi atau koreksi secara pajak, maka KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan yang berkaitan dengan besaran angsuran PPh 25 yang perlu dilunasi setiap masa pajak oleh BUMN dan juga BUMD.
Baca Juga: Ketahui Perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final
Untuk semua pajak yang dibayar di muka atau prepaid tax akan memperoleh bukti pemotongan/pemungutan pajak. Apabila mengacu terhadap prinsip konservatisme, atas bukti potong yang belum didapatkan hingga akhir periode maka akan dikoreksi kembali. Hal tersebut dilakukan supaya nilai bukti potong fisik tersinkronisasi dengan yang dicatat pada buku besar.
Kaitannya dengan hal ini, jika bukti potong belum diterima hingga akhir periode tutup buku, maka ketika diterimanya bukti potong tersebut akan diakui/dicatat sebagai penghasilan lainnya, sebab atas bukti potong tersebut tidak bisa dipakai lagi untuk periode berikutnya.
Berikut beberapa contoh dari pajak dibayar dimuka:
- PPh 22 ( dari impor barang )
- PPh 23 ( dari bunga, dividend, royalty, management fee).
- PPh 25 (setoran masa pajak penghasilan ).
- PPN Masukan ( pajak pertambahan nilai yang dipungut pengusaha kena pajak pada waktu perusahaan membeli barang atau jasa kena pajak).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.