Mengenal Pajak Royalti Secara Lebih Mendetail

Mengenal Pajak Royalti Secara Lebih Mendetail

Pelatihan Pajak – Pajak merupakan bentuk kontribusi wajib warga negara yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang perpajakan. Oleh sebab itu, membayar pajak menjadi sebuah keharusan yang tidak boleh diabaikan oleh setiap wajib pajak. Selain itu, setiap wajib pajak juga harus memahami berbagai aspek serta ketentuan pajak yang berlaku. Misalnya tenaga kreatif, penulis, serta musisi mempunyai pendapatan yang berbentuk royalti, sehingga atas royalti yang mereka dapatkan tersebut akan dikenakan pajak royalti. Royalti bisa dikatakan sebagai uang yang diterima oleh seseorang atas karya intelektualnya.

Royalti merupakan jenis penghasilan yang dijadikan sebagai objek pajak. Dengan demikian, pajak royalti merupakan pungutan wajib yang dikenakan terhadap penghasilan atas royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Tarif dan Saat Terutang Pajak Royalti

Berdasarkan Undang – Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pajak atas royalti yang diterima akan masuk ke dalam elemen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Selain itu, sesuai dengan PMK No.141/PMK.03/2015 tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 besarnya ialah 15% dari penghasilan bruto, dan juga bersifat tidak final. Tarif tersebut dikenakan terhadap nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau dari jumlah bruto dari penghasilan yang diterima.

Dalam hal ini, royalti yang dimaksud ialah jenis royalti atas subjek pajak dalam negeri baik orang pribadi ataupun badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pengenaan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% tersebut berlaku apabila wajib pajak tersebut sudah mempunyai NPWP. Tapi, pemotongan pajak jenis tersebut dikecualikan untuk pihak bank sebagai subjek dalam negeri.

Lantas bagaimana jika tidak mempunyai NPWP? Tarif PPh Pasal 23 akan dinaikkan menjadi 30% atau 100% dari tarif yang telah ditetapkan didalam ketentuan PPh Pasal 23. Dalam hal ini Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ialah jumlah bruto royalti yang terutang atau yang kita bayarkan dengan nama dalam bentuk apa pun.

Sementara, mengacu pada Pasal 26 ayat 1 UU PPh bahwa atas penghasilan berupa royalti yang diterima oleh subjek pajak luar negeri dari WP dalam negeri akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) 26 dengan besar 20% dari jumlah bruto, atau akan disesuaikan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Baca Juga: Pentingnya Mengikuti Kursus Brevet Pajak untuk Wajib Pajak Hingga Karyawan

Dalam hal tersebut, subjek pajak luar negeri tersebut tidak mempunyai kewajiban pelaporan SPT di Indonesia. Sementara itu, wajib pajak dalam negeri yang membayarkan royalti tersebut mempunyai kewajiban memotong, menyetorkan, serta melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 terhadap transaksi tersebut. Pajak royalti sendiri terutang ketika penandatanganan kontrak atau faktur atas royalti.

Pemotongan dan Pelaporan Pajak Royalti

Jika kita membayarkan royalti pada pihak penerima royalti, maka terdapat beberapa hal yang harus di lakukan, yakni melakukan pemotongan PPh Pasal 23 terhadap royalti sebesar 15% dari jumlah bruto serta membuat bukti potong PPh Pasal 23. Selanjutnya, melakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas royalti yakni dengan membuat kode billing yang kode akun pajaknya 411124 serta kode jenis setoran 103.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.