Pelatihan Pajak – Pajak penghasilan karyawan ialah jenis pajak orang pribadi yang dikenakan pada wajib pajak perseorangan atas penghasilan yang mereka dapatkan dari pekerjaan mereka. Pada umumnya pajak penghasilan karyawan tersebut nantinya akan langsung dipotong dari gaji yang telah diterima setiap bulannya oleh perusahaan untuk kemudian disetorkan pada negara sesuai dengan Pajak Penghasilan (PPh) ayat 21.
Besaran dari pajak penghasilan karyawan sendiri diperhitungkan dengan cara yang progresif yang mana orang dengan penghasilan lebih tinggi otomatis pajaknya juga semakin besar. Tapi tidak semua penghasilan dari karyawan akan dipotong PPh 21. Sebab hanya mereka dengan pendapatan yang telah memenuhi nilai ambang batas saja yang diwajibkan untuk membayar kewajiban pajaknya.
Melalui UU HPP pemerintah telah melakukan perubahan terhadap regulasi pajak penghasilan karyawan tersebut. Apabila pada peraturan yang sebelumnya, warga negara yang memiliki penghasilan minimal Rp. 4,5 juta/bulan akan terkena PPh 21 , tapi dengan adanya UU HPP akan dinaikkan menjadi Rp. 5 juta/bulan. Ini berari orang yang memiliki pendapatan Rp. 4,5 juta setiap bulan tidak terkena PPh 21 lagi.
Aturan Pajak Penghasilan Karyawan Terbaru
Pemerintah telah melakukan banyak perubahan regulasi terkait dengan pajak melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah berlaku pada 1 April 2022. Yang mana salah satu regulasi yang mengalami perubahan ialah Undang-Undang terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh 21). Dalam hal tersebut pemerintah akan menaikkan batas penghasilan minimal yang terkena pajak.
Melalui Undang – Undang tersebut pemerintah menaikkan ambang batas penghasilan kena pajak yakni minimal Rp. 5 juta/bulan atau Rp. 60 juta per tahun dari peraturan sebelumnya yakni Rp. 4,5/bulan yang sama dengan Rp. 54 juta/tahun. Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah mengingat beban masyarakat karena pandemi cukup berat. Melalui hal tersebut diharapkan bisa membantu meningkatkan perekonomian.
Perubahan dari peraturan pajak penghasilan karyawan tersebut yang tengah mengalami kenaikan ambang batas tentu saja membuat orang dengan pendapatan Rp. 4.5 juta per bulan secara otomatis sudah tidak lagi dikenakan PPh 21. Terjadinya perubahan didalam besaran tarif pada PPh 21 tersebut akan merubah juga jumlah pajak pribadi yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak secara otomatis.
Baca Juga: Inilah Prospek Kerja Lulusan D3 Perpajakan untuk Anda Berkarir
Komponen-komponen perhitungan dari PPh 21 terdiri dari :
1. Tunjangan
Tunjangan ialah sejumlah nilai diluar gaji pokok yang diterima oleh oleh karyawan dari perusahaan setiap bulan.
2. Biaya Jabatan
Pada perhitungan PPh 21 juga mencakup biaya jabatan yang diterima Wajib Pajak. Biaya jabatan tersebut akan dikenakan kepada seluruh karyawan di semua level tanpa memandang posisinya. Pemerintah menetapkan jika besaran biaya jabatan ialah 5% dari penghasilan bruto setiap tahunnya.
3. BPJS Ketenagakerjaan
Komponen lain yang perlu dimasukkan ke dalam perhitungan PPh 21 ialah iuran BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya di program BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis harus menanggung sebagian dari iuran tersebut, sementara sisanya akan dipotong dari gaji karyawan yang bersangkutan tersebut.
4. BPJS Kesehatan
Selain BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu komponen didalam perhitungan PPh 21 karyawan. Iuran BPJS Kesehatan dengan besaran 5% juga ditanggung bersama antara karyawan dengan perusahaan, yang diperoleh dari 1% dipotong dari gaji karyawan serta sisanya 14% dibayarkan oleh perusahaan. Tapi sekali lagi perlu diketahui jika tidak semua penghasilan akan dikenakan PPh 21.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.