Training Pajak – Didalam PPN terdapat istilah pajak masukan serta pajak keluaran. Lantas apa sebenarnya pengertian dari pajak masukan dan juga pajak keluaran didalam PPN? Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa membaca ulasan berikut.
Pajak Pertambahan Nilai atau yang disingkat dengan PPN ialah pajak yang dibebankan atas setiap pertambahan nilai barang dan juga jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Bisa dikatakan, PPN merupakan pungutan yang dikenakan terhadap transaksi jual-beli barang serta jasa yang dilakukan wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pajak Masukan dalam PPN
Pajak masukan didalam PPN merupakan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PKP terhadap:
- Pemanfataan BKP atau JKP yang tidak berwujud dari luar daerah pabean
- Perolehan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak
- Impor Barang Kena Pajak sudah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak ketika dilakukan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak pada masa pajak tertentu.
Sederhanya dapat dikatakan jika pengertian pajak masukan didalam PPN merupakan pajak yang telah dipungut PKP ketika dilakukan pembelian barang maupun jasa kena pajak pada masa pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan sebagai kredit pajak oleh PKP dengan tujuan memperhitungkan sisa dari pajak yang terutang.
Mengenal Karakteristik Pajak Masukan
PKP mengkreditkan pajak masukan dan juga pajak keluaran pada suatu masa pajak yang sama dalam penerapan pungutan PPN. Perlu diketahui kelebihan dari pajak keluaran perlu disetorkan ke kas negara apabila dalam masa pajak tersebut pajak keluarannya lebih besar.
Sebaliknya, jika dalam masa pajak tersebut, masa pajak masukannya lebih besar dibandingkan pajak keluaran, maka kelebihan pajak masukan bisa dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya. Melalui tata cara ini, jumlah yang perlu dibayarkan oleh PKP bisa berubah sesuai pajak masukan yang dibayarkan.
Baca Juga: Mengenal Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor
Pengkreditan Pajak Masukan
- Pajak masukan didalam satu masa pajak akan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
- Pajak masukan yang bisa dikreditkan namun belum dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama, maka bisa dikreditkan pada masa selanjutnya paling lama 3 bulan sesudah masa pajak yang bersangkutan berakhir.
- Pajak masukan terhadap perolehan atau impor barang modalnya dapat dikreditkan, apabila PKP belum melakukan proses produksi sehingga belum bisa melakukan penyerahan terutang pajak.
- Pajak masukan yang dibayarkan untuk perolehan JKP/ BKP harus dikreditkan dengan pajak keluaran tempat PKP yang telah dikukuhkan.
Pajak Keluaran didalam PPN
Berbeda dari pajak masukan, pengertian dari pajak keluaran didalam PPN merupakan pajak terutang yang harus atau wajib dipungut oleh PKP ketika dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak.
PPN termasuk pajak objektif, karena PPN memberikan penekanan pada objek yang terkena pajak di dalam pemungutannya. Penetapan tarif barang menjadi awal pengenaan pajak keluaran tersebut. Yang kemudian dilanjutkan pemungutan pajak oleh penjual.
Transaksi jual beli barang dilakukan oleh PKP, ini berarti PKP mengambil atau memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan BKP yang dibeli konsumen yang mana nantinya juga bisa berfungsi sebagai kredit pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.