Mengenal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengenal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Brevet Pajak – Pajak Daerah serta Retribusi Daerah memang sering kali terabaikan serta hanya menjadi konsumsi terbatas di kalangan pemerintah daerah. Keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam mempercepat laju pembangunan pada sebuah daerah sekaligus memiliki fungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan Pemerintah Daerah. Walaupun keduanya sama-sama berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan Pemerintah Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ternyata menjadi dua hal yang berbeda

Definisi

Pajak Daerah merupakan suatu kontribusi wajib untuk daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa sesuai dengan Undang-Undang, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung, yang mana pajak tersebut digunakan untuk keperluan daerah untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara itu, Retribusi Daerah merupakan jenis pungutan daerah yang merupakan bentuk pembayaran terhadap jasa ataupun pemberian izin tertentu yang disediakan secara khusus dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah demi kepentingan orang pribadi maupun badan.

Jenis dan Objek Pungutan

Untuk Pajak daerah, terutama di DKI Jakarta setidaknya terdapat 13 objek pajak yang dikenakan bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, yakni: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Rokok dan juga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sementara itu, pada Retribusi Daerah DKI Jakarta yang tercantum di dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 terkait dengan Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah terbagi menjadi 3 kategori yakni sebagai berikut:

1. Retribusi Jasa Umum

Pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk kepentingan serta kemanfaatan umum yang bisa dinikmati baik itu oleh orang pribadi maupun badan. Jenis retribusi tersebut diantaranya ialah Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan yang lainnya.

2. Retribusi Jasa Usaha

Merupakan bentuk pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah yang menggunakan prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan dengan optimal dan juga dalam bentuk pelayanan oleh Pemerintah Daerah yang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Baca Juga: Berikut Daftar Negara dengan Pajak Kripto Tertinggi

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Merupakan bentuk pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk orang pribadi maupun badan yang bertujuan untuk memberikan pengaturan serta pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, prasarana, sarana, barang, maupun fasilitas tertentu.

Waktu Pembayaran

Salah satu hal yang menjadi pembeda antara pajak daerah dengan retribusi daerah ialah terkait dengan waktu pembayarannya. Apabila pajak daerah dibayarkan dalam jangka periode waktu tertentu, misalkan dalam waktu 1 tahun sekali, 1 bulan sekali maupun incidental tertentu. Sementara itu, untuk retribusi daerah dibayarkan setiap kali peseorangan maupun badan memakai fasilitas umum.

Pada hakikatnya dengan diterapkannya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menjadi penguat prinsip desentralisasi keuangan daerah. Selain itu, keduanya juga bisa menjadi salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.