Mengenal Pajak Bumi Bangunan dan Ketentuannya

Mengenal Pajak Bumi Bangunan dan Ketentuannya

Training Pajak – Bagi setiap orang yang mempunyai bisnis maupun usaha, dengan mendirikan bangunan di atas tanah tentu sudah tidak asing dengan yang namanya Pajak Bumi dan Bangunan. Bangunan yang didirikan misalnya kios, ruko, kantor, rumah kontrakan, hotel, dan yang lainnya, pasti berhubungan dengan PBB.

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, merupakan jenis pajak yang ditanggungkan terhadap tanah dan bangunan. Pajak tersebut dikenakan sebab adanya keuntungan/kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik, sebab hak atas tanah dan juga bangunan yang sudah ditempatinya. Oleh karena itu, bagi setiap orang terutama pelaku usaha yang mendapatkan manfaat atas tanah dan juga bangunan yang ditempatinya, memiliki kewajiban untuk membayar pajak PBB setiap tahunnya.

Apabila dilihat dari sifatnya, PBB adalah jenis pajak yang bersifat kebendaan. Hal tersebut menunjukkan jika besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yakni bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan untuk subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.

Subjek dari PBB sendiri adalah orang pribadi dan juga badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi tersebut dan mendapatkan manfaat atas bumi. Kemudian mempunyai bangunan, menguasai bangunan, dan juga mendapatkan manfaat atas bangunan.

Yang menjadi dasar utama pengenaan pajak PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar dari objek pajak untuk transaksi jual beli bumi dan juga bangunan. Biasanya NJOP sudah ditentukan dari Kementrian Keuangan, sedangkan nilai NJOP untuk setiap daerah berbeda-beda. Dimana hal tersebut tergantung pada faktor-faktor yang memengaruhinya.

Faktor – faktor yang mempengaruhi besarnya nilai NJOP Bumi diantaranya adalah lokasi, peruntukan,pemanfaatan, dan juga kondisi lingkungan sekitar. Sedangkan faktor NJOP bangunan sendiri meliputi bahan baku yang dipakai untuk membangun, kondisi lingkungan sekitar bangunan, lokasi bangunan, dan rekayasa. Pajak PBB tahunan yang harus dibayarkan akan semakin banyak jika faktor yang memengaruhi semakin besar.

Baca Juga: Trik Sukses Mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Terdapat rumus dasar yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni 0.5% dari nilai NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Sementara untuk mendapatkan nilai NJKP adalah 20% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

Oleh sebab itu, bagi Anda yang mempunyai usaha dengan banyak bangunan dengan harga tinggi, Anda harus menyisihkan sebagian uang untuk membayar pajak PBB tahunan. Misalnya, diketahui NJOP suatu objek pajak adalah Rp2.000.000. Maka dalam menghitung berapa besar PBB yang harus disetorkan bisa dimulai dengan mengetahui terlebih dahulu NJKP-nya, misalkan: NJKP: 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000

Sesudah diketahui nilai NJKP, setelah itu baru dapat menghitung PBB-nya yakni: PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000

Namun perlu diketahui jika tidak  semua objek bumi bangunan dapat dikenakan atas Pajak Bumi dan Bangunan. Ada beberapa objek pajak yang tidak dikenakan PBB dengan kriteria tertentu yang ada didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 me genai Pajak Bumi dan Bangunan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.