Kursus Pajak – Dewasa ini masih banyak wajib pajak yang merasa asing dengan maksud dari penagihan pajak. Ini disebabkan karena ketidakpahaman atau ketidaktahuan wajib pajak terhadap hal-hal kecil yang sebenarnya mempunyai peranan yang cukup penting untuk dunia perpajakan. Disamping itu, ada ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang membuat mereka tidak mengerti bahkan cenderung tidak mau tahu.
Sebetulnya, pada proses penagihan pajak jika seorang wajib pajak tidak memedulikannya hal tersebut atau menunggak kewajiban perpajakanya, maka wajib pajak bisa terkena sanksi atas kelalaiannya didalam menaati proses-proses ataupun tata cara penagihan pajak.
Oleh karena itu, pengertian ataupun pemahaman terhadap penagihan pajak perlu dimiliki oleh seluruh masyarakat, terutama untuk wajib pajak yang mempunyai kewajiban perpajakan untuk meminimalisir terjadinya risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam proses perpajakan.
Apa Itu Penagihan Pajak
Umumnya penagihan pajak didefinisikan sebagai sebuah proses tindakan yang dilaksanakan oleh penanggung pajak (wajib pajak) didalam melunasi utang pajaknya beserta dengan biaya penagihannya. Penagihan pajak pun mempunyai landasan hukum yang diatur didalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 Pasal 1 angka 9 serta direvisi didalam UU No. 19 Tahun 2000 terkait Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Jenis Penagihan Pajak
Dalam proses penagihan pajak tentunya mempunyai hubungan dengan penanggung pajak sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dalam hal ini tidak bisa dipungkiri jika setiap wajib pajak tentunya mempunyai beberapa penanggung pajak. Terkait hal ini, ada beberapa jenis penagihan pajak, baik secara pasif, aktif, ataupun seketika dan sekaligus. Berikut penjelasannya:
1. Penagihan Pajak Pasif
Dalam proses penagihan pajak yang bersifat pasif, otoritas pajak atau fiskus hanya akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat sejenis lainnya yang membuat pajak terutang menjadi lebih besar. Pada jenis penagihan ini, otoritas pajak atau fiskus hanya memberitahukan pada wajib pajak terkait jika terdapat utang pajak. Jika dalam kurun waktu 1 bulan sejak diterbitkannya STP atau surat sejenis lainnya, lantas WP tidak membayar utang pajak tersebut, maka otoritas pajak/fiskus akan melakukan penagihan secara aktif.
Baca Juga: Mengenal Subjek, Objek, dan Dasar Hukum PPh Pasal 19
2. Penagihan Aktif
Seperti yang telah dijelaskan dalam jenis penagihan sebelumnya, dimana penagihan aktif akan secara langsung dilaksanakan jika wajib pajak/penanggung pajak tidak melakukan pembayaran (jatuh tempo) semenjak diterbitkannya STP. Pada penagihan secara aktif ini, otoritas pajak/fiskus akan menggunakan juru sita pajak dalam melakukan tindakan selanjutnya untuk melakukan penyitaan sampai dengan pelelangan jika WP atau penanggung pajak tidak melunasi utang pajak.Ini terhitung 21 hari sejak tanggal disampaikannya surat teguran/surat paksa yang diterbitkan otoritas pajak/fiskus.
3. Penagihan Seketika & Sekaligus
Jenis penagihan seketika dan sekaligus ini menjadi jenis penagihan pajak yang dijalankan oleh fiskus dan juga juru sita pajak terhadap wajib pajak yang dilakukan secara langsung tanpa menunggu jangka waktu jatuh tempo yang telah ditentukan terhadap pelunasan pajak. Jenis penagihan tersebut mencakup keseluruhan utang pajak, yakni mulai dari semua jenis pajak, masa pajak, sampai dengan tahun pajak. Penagihan jenis ini pun mempunyai tujuan dalam mencegah terjadinya pajak terutang yang menumpuk dimana nantinya menjadi sulit untuk ditagih.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.