Mengenal Kebijakan, Objek, dan Subjek Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh 24)

Mengenal Kebijakan, Objek, dan Subjek Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh 24)

Brevet Pajak – Sebagai seseorang yang ingin menjadi ahli pajak atau bekerja sebagai staff pajak pada sebuah perusahaan, tentu saja wajib mempunyai pengetahuan tentang kebijakan perpajakan. Maka dari itu, bersifat pajak biasanya diikuti oleh orang-orang yang membutuhkan pengetahuan terhadap materi ketentuan perundang-undangan pajak. Bahkan, mengikuti brevet pajak ini ada begitu banyak keuntungannya. Namun, dalam ulasan kali ini kita akan membahas mengenai Pajak Penghasilan pasal 24 (PPh 24). Pajak Penghasilan pasal 24 atau PPh 24 adalah ketentuan perpajakan yang bisa dipergunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari luar negeri.

Perlu diketahui bahwa penghasilan yang didapatkan dari luar negeri (LN) ini sudah dibebankan pajak oleh otoritas pajak di LN, sehingga PPh atau Pajak Penghasilan yang sudah disetorkan wajib pajak tersebut bisa dipergunakan untuk mengurangi jumlah dari Pajak Penghasilan yang harus disetorkan di dalam negeri.

Tentang PPh Pasal 24

Pajak Penghasilan pasal 24 ini merupakan ketentuan yang mengatur mengenai hak dari wajib pajak untuk bisa mengambil manfaat dari kredit pajaknya yang telah dimiliki dari luar negeri, Karena digunakan untuk mengurangi jumlah nilai PPh terutang yang dimilikinya di Indonesia. Hal ini berarti bahwa PPh yang sudah disetorkan oleh wajib pajak di luar negeri bisa dipergunakan untuk mengurangi jumlah Pajak Penghasilan yang harus disetorkan di dalam negeri. Tetapi, perlu diingat bahwa PPh pasal 24 tersebut hanya bisa dikenakan untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri selama satu tahun atau satu periode pajak.

Pajak Penghasilan pasal 24 merupakan fasilitas pajak yang ditawarkan oleh pemerintah, sekaligus tujuannya adalah sebagai upaya penghindaran pembayaran pajak ganda oleh WNI yang mempunyai pendapatan berasal dari luar negeri. Kebijakan ini telah diatur pada UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 24 Ayat 1 mengenai Perubahan Keempat terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai PPh.

Baca Juga: Bisakah Magang di DJP? Simak Cara Mengajukan Permohonan Hingga Sertifikat Penunjangnya

Objek dan Subjek Pajak Penghasilan Pasal 24

Objek pajak dalam PPh pasal 24 ini adalah Sumber penghasilan yang didapatkan dari aktivitas bisnis di luar negeri seperti halnya yang telah tercantum dalam UU PPh pasal 24 ayat 3, diantaranya:

  • Pendapatan yang diperoleh dari saham dan surat berharga lain
  • Pendapatan yang diperoleh dari profit atas pengalihan saham dan surat berharga lain
  • Penghasilan yang berupa royalti bunga dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta bergerak
  • Penghasilan yang didapatkan dari sewa berkaitan dengan penggunaan harta tidak bergerak
  • Penghasilan yang diperoleh dari Bentuk Usaha Tetap atau BUT di luar negeri
  • Penghasilan yang didapatkan dari pengalihan hak pembiayaan atau permodalan maupun hak penambangan perusahaan pertambangan yang ada di luar negeri
  • Keuntungan yang didapatkan atas pengalihan harta tetap di luar negeri
  • Keuntungan yang didapatkan dari pengalihan harta terhadap Bentuk Usaha Tetap di luar negeri

Sementara itu, untuk subjek pajaknya adalah wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi, serta Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang mempunyai pendapatan berasal dari luar negeri dan berkewajiban membayar Pajak Penghasilan. Subjek pajak dari Pajak Penghasilan pasal 24 ini adalah pihak-pihak yang bisa memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari hak kredit pajak PPh pasal 24. Tentu saja kebijakan ini akan menguntungkan wajib pajak, karena pajak yang dibayarkan di Indonesia pastinya menjadi lebih kecil dibandingkan dengan yang dibayarkan di luar negeri.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.