Kursus Pajak – Didalam menjalankan kewajiban perpajakannya, setiap Wajib Pajak memiliki hak untuk menghitung, membayar, dan juga melapor pajak yang dibebankan kepadanya sesuai jangka waktu tertentu yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang perpajakan. Pajak tersebut sifatnya memaksa dan juga wajib untuk dijalankan bagi seluruh Wajib Pajak yang bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif.
Tapi, di dalam perpajakan juga ada istilah penanggung pajak. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah mengalami perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008, dijelaskan di dalam Pasal 1 mengenai definisi penanggung pajak itu sendiri, yakni orang pribadi/badan yang bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak serta kewajiban Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Wakil Penanggung Pajak
Didalam Pasal 32 UU KUP, dijelaskan juga bahwa dalam memenuhi hak serta kewajiban sesuai ketentuan Undang-Undang perpajakan, Wajib Pajak bisa diwakili oleh:
- Wajib Pajak badan bisa diwakili oleh pengurusnya
- Wajib Pajak badan didalam hal pembubaran atau pailit bisa diwakili oleh orang/badan yang dibebani dengan pemberesan
- Suatu warisan yang belum terbagi bisa diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, maupun pihak yang bertugas mengurus harta peninggalannya
- Anak yang belum dewasa atau orang yang ada dalam pengampuan bisa diwakili oleh wali ataupun pengampunya.
Wakil yang dimana sebelumnya telah disebutkan harus bertanggung jawab secara pribadi atau secara renteng terhadap pembayaran pajak yang terhutang. Dengan pengecualian, jika wakil tersebut bisa membuktikan serta meyakinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa keadaan mereka saat ini benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung terhadap atas pajak yang terhutang tersebut.
Untuk Wajib Pajak orang atau badan tersebut bisa menunjuk seorang kuasa untuk menjadi walinya dengan memakai surat kuasa khusus untuk bisa menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Mengacu pada Pasal 32 UU KUP ini, menyiratkan jika Wajib Pajak harus menentukan siapa yang akan menjadi wakil ataupun kuasanya.
Baca Juga: Pentingnya Training Pajak untuk Fresh Graduated Hingga Perkembangan Karir
Penanggung Pajak Berkaitan dengan Tindak Penagihan Pajak
Pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak yang diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020. Berkaitan dengan penanggung pajak, didalam Pasal 6 dalam PMK tersebut disebutkan jika terdapat 6 pihak penanggung pajak yang akan dibebankan didalam pelaksanaan tindak penagihan pajak terhadap Wajib Pajak orang pribadi, yakni:
- Dibebankan kepada orang pribadi yang bersangkutan serta bertanggung jawab atas seluruh utang pajak serta biaya penagihan pajak.
- Dibebankan kepada istri dari Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan dan juga bertanggung jawab atas seluruh utang pajak beserta biaya penagihan pajak.
- Dibebankan pada salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, ataupun pihak yang mengurus harta peninggalan serta bertanggung jawab atas utang pajak dan juga biaya penagihan pajak paling banyak, yakni sebesar jumlah dari harta warisan yang belum terbagi.
- Dibebankan terhadap para ahli waris yang bertanggung jawab terhadap utang pajak serta biaya penagihan pajak paling banyak, yakni sebesar jumlah porsi harta warisan yang diterima masing-masing ahli waris.
- Dibebankan kepada wali bagi anak yang belum dewasa serta bertanggung jawab atas utang pajak dan juga biaya penagihan pajak.
- Dibebankan kepada pengampu untuk orang yang berada didalam pengampu dan juga bertanggung jawab atas utang pajak serta biaya penagihan pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.