Kursus Pajak – Umumnya pajak masukan maupun pajak keluaran selalu ada kaitannya dengan mekanisme pengkreditan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam kaitannya dengan hal ini, pajak masukan dapat diartikan sebagai pajak yang dibebankan saat transaksi/pembelian dilakukan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) terhadap BKP (Barang Kena Pajak) dan juga melakukan pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak). Sementara itu, pajak keluaran diartikan sebagai pajak yang dibebankan pada PKP yang melaksanakan transaksi atau penjualan BKP dan juga pemanfaatan JKP.
PKP diizinkan untuk mengkreditkan atau mengurangi pajak masukan di suatu masa dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Kelebihan dari pajak keluaran tersebut akan disetorkan ke kas negara, jika pada masa yang sama pajak keluarannya lebih besar.
Begitu pula sebaliknya, apabila dalam masa pajak ada pajak masukan yang lebih besar dibandingkan pajak keluaran, maka kelebihannya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau akan dilakukan restitusi. Lantas sebenarnya apa keterkaitan dari deemed tax dalam hal ini?
Mengenal Apa Deemed Tax
Tentu saja kegiatan transaksi/ jual beli didalam perpajakan bukan menjadi hal yang baru lagi. Didalam perpajakan, pembelian terhadap BKP, pengimporan BKP, penerimaan JKP, orang ataupun badan yang memanfaatkan BKP baik berwujud ataupun yang tidak berwujud dari luar wilayah pabean, serta orang maupun badan yang memanfaatkan JKP dari luar pabean yang wajib membayar PPN, berhak untuk menerima keterangan yang menjadi bukti atas pungutan yang terjadi.
Dalam kaitannya dengan hal ini, PPN yang sudah dibayarkan merupakan pajak masukan untuk pihak-pihak yang disebutkan diatas. Yang mana nantinya kegiatan tersebut diatas wajib dibayar oleh PKP dan bisa dikreditkan sebagai pajak keluaran yang mana memiliki waktu dalam masa pajak yang sama. Walaupun demikian, apabila terjadi suatu hal yang mana pajak masukan yang seharusnya bisa dikreditkan, tapi tidak dikreditkan oleh PKP, maka pajak masukan itu tetap akan dikreditkan pada masa pajak selanjutnya.
Dalam kaitannya dengan hal ini, ada jangka waktu, yaitu selambat-lambatnya 3 bulan sesudah berakhir masa pajak, namun dengan syarat pajak masukan yang terkait tersebut belum dibebankan sebagai biaya dan juga belum DJP belum melaksanakan pemeriksaan. Pengkreditan yang dilaksanakan terhadap pajak masukan tentu saja perlu dilakukan sesuai dengan peraturan dan juga ketentuan yang berlaku, yaitu UU Pajak Pertambahan Nilai.
Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Ini Objek dan Subjek Pajaknya
Pengkreditan juga bisa dikecualikan jika dilakukan pengeluaran atas hal-hal berikut ini:
- Mendapatkan BKP/JKP sebelum Pengusaha ditetapkan sebagai PKP
- Mendapatkan BKP/JKP yang tidak mempunyai keterkaitan atau hubungan langsung dengan kegiatan usaha
- Memanfaatkan JKP dari luar wilayah Pabean atau pemanfaatan BKP yang tidak berwujud sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
- Mendapatkan BKP/JKP yang mana faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi ketentuan misalnya mencantumkan nama, NPWP dan alamat.
- Pemanfaatan dari JKKP dari luar wilayah Pabean atau pemanfaatan BKP tidak berwujud yang mana faktur pajaknya tidak bisa memenuhi syarat maupun ketentuan
- Perolehan dan juga pemeliharaan kendaraan bermotor baik station wagon atau sedan (terkecuali barang dagangan atau barang yang disewakan)
- Mendapatkan BKP/JKP yang mana pajak masukannya ditagih melalui penerbitan ketetapan pajak
- Perolehan BKP selain barang modal/JKP sebelum PKP berproduksi.
- Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan pada SPT masa PPN, yang mana ditemukan ketika dilakukan pemeriksaan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Salah satu solusinya ialah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.