Training Pajak – Pada pelaksanaan lelang untuk barang tidak bergerak yakni berupa tanah atau tanah serta bangunan sesuai pasal 84 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 tahun 2016 terkait dengan Petunjuk Pelaksanaan Lelang, menyatakan jika Pembeli akan memperoleh dokumen sebagai bukti kepemilikan apabila telah menyerahkan tanda bukti pelunasan pembayaran dan juga bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang disingkat dengan BPHTB.
Demikian juga dengan Kutipan Risalah Lelang untuk lelang berupa tanah atau tanah dan bangunan akan didapatkan Pembeli, sesudah Pembeli menyerahkan bukti pembayaran BPHTB, yang mana hal tersebut sesuai dengan pasal 94 ayat (4) PMK Nomor 27 tahun 2016.
Mengenal BPHTB
Mengacu pada pasal 1 angka 41 Undang-Undang 28 Tahun 2009 terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB merupakan pajak untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan perbuatan/peristiwa hukum yang menyebabkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi maupun Badan.
Sementara itu, Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan dan juga bangunan di atasnya, seperti yang dimaksud didalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Sebelumnya BPHTB menjadi jenis pajak pusat tapi setelah adanya Undang-Undang Nomor 28/2009 maka menjadi jenis pajak daerah. Tentunya hal tersebut menjadi salah satu penerimaan daerah untuk percepatan dan juga pengembangan pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah.
Objek, Subjek dan Tarif
Sesuai dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 28/2009, Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Salah satu dari perolehan tersebut ialah penunjukan pembeli didalam lelang. Subjek dan Wajib Pajak BPHTB merupakan orang pribadi atau Badan yang mendapatkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Terkait dengan hal tersebut maka Pembeli tanah atau tanah serta bangunan baik itu pribadi maupun Badan yang ditunjuk didalam lelang diwajibkan untuk membayar BPHTB. Tarif BPHTB ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Tapi sesuai pasal 88 Undang-Undang Nomor 28/2009, Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi ialah 5% (lima persen).
Baca Juga: Peranan dan Tanggung Jawab Staf Pajak yang Membuatnya Banyak Dibutuhkan Perusahaan
Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sesudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP sendiri ialah nilai pengurang NPOP sebelum terkena tarif BPHTB. Jumlah NPOPTKP ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Tapi berdasarkan pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28/2009, besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendahnya Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) bagi setiap Wajib Pajak.
Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Lelang
Dasar pengenaan BPHTB ialah Nilai Perolehan Objek Pajak. Bagi transaksi lelang sesuai dengan pasal 87 ayat 2 huruf o Undang-Undang Nomor 28/2009, Nilai Perolehan Objek Pajak penunjukan pembeli didalam lelang ialah harga transaksi yang telah tercantum didalam risalah lelang.
Sesuai dengan hal tersebut diatas maka BPHTB didalam Lelang ialah pajak untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikenakan untuk Pembeli yang ditunjuk didalam lelang. Akan tetapi, bukan hanya pembeli yang terkena pajak, Penjual sebagai penerima penghasilan juga akan dikenakan pajak namun berupa pajak penghasilan (PPh).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.