Mengenal Apa itu Restitusi Pajak

Mengenal Apa itu Restitusi Pajak

Kursus Pajak – Restitusi pajak ialah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Sebagai seorang wajib pajak, Anda memiliki hak untuk mengajukan pengembalian terhadap pajak yang lebih dibayarkan. Restitusi pajak itu sendiri bisa dilakukan terhadap dua kondisi.

Yang pertama ialah kondisi yang terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak, padahal seharusnya Wajib Pajak tersebut tidak terutang pajak. Yang kedua, restitusi pajak yang terjadi karena Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPN, PPh, dan/atau PPh. Kondisi tersebut terjadi ketika Wajib Pajak membayar dengan jumlah pajak lebih besar dari yang seharusnya.

Jika pajak yang Anda bayarkan menurut perhitungan besarannya melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan menurut ketentuan perpajakan, maka Anda bisa melakukan pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Apabila Anda ingin mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka Anda bisa melakukan permohonan diajukan melalui SPT Tahunan PPh (untuk jenis pajak PPh) ataupun melalui SPT Masa PPN (ini digunakan untuk jenis pajak PPN dan/atau PPnBM).

Dalam SPT Tahunan PPh ataupun dalam SPT masa PPN terdapat bagian kolom yang isinya perlakuan apa saja yang ingin Anda lakukan berkaitan dengan pajak yang lebih dibayar. .

Jenis Restitusi Pajak

Anda bisa memilih untuk melakukan proses Pengembalian Pendahuluan ataupun melakukan proses Restitusi biasa.

Jenis restitusi pajak yang pertama berhubungan dengan kelebihan pembayaran pajak yang semestinya tidak terutang Persyaratan yang perlu dipenuhi jika ingin melakukan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak jenis ini dipisahkan sesuai dengan hal yang menjadi penyebab terjadinya kelebihan pembayaran, sebagai berikut:

  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak pembayar.
  2. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan atas kelebihan pajak yang dilakukan dalam rangka impor.
  3. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan atas kesalahan pemungutan atau pemotongan.

Jenis restitusi pajak yang kedua ialah Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPN, PPnBM dan/atau PPh. Kondisi tersebut terjadi yang mana Wajib Pajak telah membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Jika ingin melakukan pengajuan pengembalian kelebihan bayar, maka Anda bisa memilih untuk melakukan proses Pengembalian Pendahuluan ataupun melalui proses Restitusi biasa.

Baca Juga: Bagaimana Pengenaan Pajak Terhadap Transportasi Umum?

Proses Pengembalian Pendahuluan hanya bisa dilakukan bagi para Wajib Pajak tertentu. Proses pengembalian akan dilakukan lebih cepat sebab hanya akan dilakukan penelitian tapi di masa yang akan datang kemungkinan akan dilanjutkan dengan dilakukannya pemeriksaan jika kemungkinan ditemukan data baru.

Sedangkan, untuk proses restitusi selain dilakukan pengembalian pendahuluan, proses pengembalian akan dilaksanakan melalui pemeriksaan. Sedangkan jangka waktu pemeriksaannya paling lama ialah 12 (dua belas) bulan semenjak surat permohonan yang diajukan diterima dengan lengkap.

Jika dalam penyampaian SPT dinyatakan lebih bayar namun tidak disertai dengan permohonan Pengembalian Pendahuluan, yang membuat tidak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka nantinya akan ditindaklanjuti melalui prosedur pemeriksaan.

Salah satu yang dijadikan sebagai acuan yang membuat wajib pajak berhak untuk memperoleh restitusi pajak ialah tidak memiliki tunggakan pajak dalam jenis pajak apapun.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No. 39/PMK.03/2018 terkait dengan Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, terdapat tiga kriteria wajib pajak khusus yang berhak untuk menerima restitusi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.