Brevet Pajak – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun bisa memakai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. Tarif pajak UMKM tersebut telah tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 terkait dengan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau didapatkan wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu.
PP tersebut telah menggantikan PP sebelumnya yakni No. 46 Tahun 2013. Sementara itu, aturan turunannya ada dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pajak UMKM.
Pemerintah memang telah memangkas tarif PPh Final yang mana dari 1% menjadi 0,5%. Tujuannya tidak lain ialah untuk membantu bisnis UMKM supaya berkembang, menjaga aliran keuangannya (cash flow) sehingga bisa dipergunakan sebagai tambahan modal usaha. Tarif pajak 0,5% tersebut dapat dinikmati oleh para pelaku UMKM hingga tahun 2024. Dengan demkian, membayar pajak bukan lagi dianggap sebagai suatu beban dan momok.
Tarif pajak 0,5% tersebut hanya berlaku untuk:
- UMKM yang mempunyai peredaran bruto (omzet) yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, diantaranya usaha dagang, industri jasa toko/kios/los kelontong, bengkel, elektronik, penjahit, pakaian, warung ataupun rumah makan, salon, dan juga usaha lainnya.
- Berlaku untuk para UMKM konvensional /offline atau mereka yang sedang berjualan di toko online (media social dan marketplace)
Penggunaan tarif istimewa tersebut pun memiliki batas waktunya, sesuai PP No. 23 Tahun 2018, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi selama 7 tahun
- Wajib Pajak Badan yang berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer ataupun Firma selama empat tahun
- Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama tiga tahun.
Fasilitas dari PPh Final 0,5% sudah tidak berlaku lagi bagi UMKM Wajib Pajak Badan PT. Karena batas waktu yang dibutuhkan untuk menikmati tarif rendah tersebut hanya berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Dengan hal tersebut, mereka harus menyelenggarakan pembukuan atau melakukan penyusunan laporan keuangan dengan rapi. Disamping itu, mereka juga diharuskan untuk membayar pajak penghasilan sesuai tarif umum sesuai dengan UUPPh di tahun 2021.
Baca Juga: Mengenal Pajak Penghasilan untuk Karyawan
Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan Koperasi, CV maupun Firma, batas waktu berlakunya PPh Final tersebut ialah sampai akhir tahun pajak 2021. Serta mulai untuk melakukan pembukuan di tahun 2022.
Para pelaku UMKM tentu saja tidak lagi memiliki alasan untuk tidak membuat pembukuan. Karena periode waktu yang telah diberikan UMKM sudah cukup digunakan untuk belajar menyusun laporan keuangan. Apalagi di era digital seperti saat ini, membuat pembukuan sudah bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Anda hanya perlu berselancar di dunia maya, maka bisa ditemukan cara ataupun aplikasi pembukuan sederhana yang dapat Anda tiru.
Keuntungan PPh Final UMKM
Aturan penurunan tarif pajak menjadi 0,5% memang menjadi hal yang sangat bermanfaat untuk para pelaku UMKM. Terdapat beberapa keuntungan yang bisa dirasakan, diantaranya:
- UMKM bisa membayar pajak dengan mudah dan juga sederhana. Karena ini merupakan PPh Final, maka perhitungan pajak bisa dilakukan dengan mudah baik offline maupun online.
- Dapat mengurangi beban pajak pelaku UMKM. Dengan tarif yang murah, maka sisa omzet bersih sesudah dipotong pajak bisa digunakan oleh pengusaha dalam mengembangkan usahanya.
- Tarif pajak yang rendah bisa menjadi motivasi untuk seseorang agar mereka mau terjun sebagai wirausaha. Jadi tidak perlu khawatir terkait beban pajak yang tinggi
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.