Begini Perlakuan Pajak Atas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia

Begini Perlakuan Pajak Atas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia

Supaya wajib pajak bisa lebih efektif dan efisien untuk melakukan kewajiban perpajakannya, maka Anda bisa belajar perpajakan melalui training pajak. Pada training pajak tersebut, nantinya Anda akan memperoleh pengetahuan mengenai ketentuan perpajakan, serta berbagai informasi di dalamnya. Tentu saja mengetahui informasi perpajakan tidak kalah penting bagi pihak wajib pajak. Indonesia mempunyai lebih dari 17.000 pulau, sehingga membuatnya menjadi negara kepulauan terbesar di dunia. Pertumbuhan ekonomi akan tidak merata apabila pembangunan hanya difokuskan pada kota-kota besar saja.

Pastinya dibutuhkan banyak solusi untuk menghapus kesenjangan seperti ini, salah satunya adalah melalui program KEK atau kepanjangan dari Kawasan Ekonomi Khusus. Program tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan pemerataan pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia. Semenjak dekade 70-an Kawasan Ekonomi sudah ada di Indonesia dan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya. Pada tahun 1970 Indonesia mulai melakukan pengembangan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 2 tahun kemudian, lebih tepatnya pada 1972, mulai muncul perkembangan Kawasan Berikat.

Dengan berbagai pertimbangan dan peningkatan lainnya, Kemudian pada tahun 2009 dimulai untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Secara definisi Kawasan Ekonomi Khusus merupakan kawasan dengan batas tertentu, dalam wilayah hukum Indonesia yang telah ditetapkan untuk melangsungkan fungsi perekonomian dan mendapatkan fasilitas tertentu. Definisi tersebut mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2009 mengenai Kawasan Khusus Ekonomi. Penunjukan untuk setiap kawasan ekonomi harus mempunyai keunggulan geostrategi dan geoekonomi.

Disebabkan karena fungsi Kawasan Ekonomi Khusus nantinya akan bisa menampung kegiatan industri baik impor maupun ekspor, serta aktivitas ekonomi lain yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terdiri atas satu maupun beberapa wilayah, yang meliputi pengolahan industri, ekspor, logistik, pengembangan teknologi, energi, pariwisata, dan/atau ekonomi lainnya. Juga tersedia fasilitas pendukung dan Perumahan untuk para pekerja, serta lokasi untuk usaha UMKM dan koperasi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2020 mengenai Fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, para pelaku usaha dan/atau badan usaha yang melaksanakan aktivitas usaha di Kawasan Ekonomi Khusus akan diberikan beberapa fasilitas dan kemudahan, perpajakan adalah salah satunya. Untuk PPH atau penghasilan pajak diberikan pengurangan dengan beberapa fasilitas berikut ini:

Baca Juga: Paham Mendalam Perlakuan Pajak Atas Penghasilan yang Didapatkan dari Luar Negeri

Pengurangan PPh badan (Tax Holiday) untuk aktivitas utama dengan detail, antara lain:

  • Mendapat pengurangan pajak penghasilan 20 sampai 100% selama 10 hingga 25 tahun apabila investasi lebih dari satu triliun rupiah.
  • Mendapat pengurangan pajak penghasilan 20 hingga 100% selama 5 hingga 15 tahun apabila melakukan investasi sebesar 500 miliar hingga 1 triliun rupiah.
  • Mendapat pengurangan pajak penghasilan 20 hingga 100% selama 5 sampai 15 tahun apabila melakukan investasi kurang dari 500 miliar rupiah.
  • Untuk kawasan ekonomi tertentu yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Fasilitas perpajakan (Tax Allowance) untuk di luar aktivitas utama dengan detail, antara lain:

  • Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% yang dikenakan selama 6 tahun.
  • Amortisasi dan penyusutan yang semakin dipercepat.
  • Pengenaan pajak penghasilan atas keuntungan atau dividen kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%.
  • Mendapat kompensasi kerugian selama 5 hingga 10 tahun.

Kemudian, untuk pajak penghasilan pasal 22 impor akan tidak dibebankan pajak, hingga paling lama 3 tahun untuk badan usaha dan paling lama 2 tahun untuk pelaku usaha.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.