Dalam sebuah kursus pajak Anda akan diberikan materi mengenai perpajakan yang telah dikaji oleh banyak ahli tentang perpajakan. Kurikulum dalam pelatihan pajak ini pun tidak perlu diragukan lagi karena kurikulum dalam pelatihan perpajakan sudah mencakup poin-poin penting mengenai perpajakan yang ada.
Ketika Anda telah menyelesaikan kelas pajak, nantinya Anda juga akan mendapatkan sebuah sertifikat kursus pajak yang dapat Anda gunakan untuk membuka jasa konsultasi pajak atau Anda juga dapat menggunakan sertifikat tersebut untuk digunakan sebagai nilai tambah dalam CV Anda ketika Anda ingin melamar pekerjaan terutama di bidang keuangan yang biasanya menangani perpajakan dari perusahaan.
Pajak penghasilan atau PPh pasal 21 tidak hanya mengatur mengenai pajak untuk penghasilan teratur dan tidak teratur yang telah diterima oleh pegawai tetap. Tetapi hal itu dapat meluas seperti disebutkan dalam PPh pasal 21 yang mengatur mengenai pajak untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Seperti rinciannya yang telah tercantum di dalam peraturan Dirjen pajak nomor PER-16/PJ/ tahun 2016. Berdasarkan peraturan Dirjen pajak tersebut disebutkan bahwa penghasilan yang dipotong oleh PPh pasal 21 diantaranya adalah penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang mendapatkan upah harian, upah mingguan, upah satuan, hingga upah borongan.
Maka dari itu, bagi Anda yang belum paham mengenai perpajakan, Anda harus sesegera mungkin memahami perpajakan karena bisa jadi Penghasilan yang Anda terima saat ini merupakan salah satu penghasilan yang dikenakan pajak. Namun, Anda tidak perlu khawatir apabila masih belum memahami mengenai objek pajak, sistematika pembayaran pajak, dan tata kelola pertanyakan, semua itu dapat Anda pelajari dalam kursus pajak. Lalu Apakah Anda tahu mengenai upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan yang tercantum di dalam PER-16/PJ/2016?
Sebelum membahas kedalam pengertian macam-macam upah dalam PER-16/PJ/2016, ada baiknya untuk dijelaskan terlebih dahulu mengenai upah secara umum agar Anda tidak bingung nantinya. Upah terkadang bisa mengartikan artinya dengan gaji, namun terdapat sejumlah referensi yang mendefinisikan bahwa upah dan gaji itu berbeda.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, upah uang yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayaran tenaga yang telah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Sedangkan untuk gaji diartikan sebagai sebuah upah kerja yang dibayarkan kepada pekerja dalam waktu yang tetap. Berbagai ahli juga memaparkan bahwa gaji dan upah terletak pada Kuat atau tidaknya ikatan kerja dan jangka waktu penerimaannya.
Baca Juga: Langkah-Langkah yang Harus Wajib Pajak Cabang Lakukan untuk Ajukan Pindah Domisili NPWP
Istilah upah dalam aspek perpajakan berkaitan mengenai penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan yang apabila pegawai tersebut bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang telah dihasilkan oleh pegawai atau tenaga kerja lepas tersebut, ataupun penyelesaian suatu jenis pekerjaan atau proyek yang diminta oleh pemberi kerja.
Penghasilan yang dihasilkan oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut yang dikenakan oleh PPh pasal 21 ialah penghasilan yang berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, hingga upah yang dibayarkan secara bulanan kepada tenaga kerja lepas tersebut.
Untuk secara rinci nya, PER-16/PJ/2016 menjelaskan pengertian dari setiap jenis upah sebagai berikut:
- Upah harian merupakan suatu upah atau imbalan yang diterima oleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
- Upah mingguan merupakan suatu upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan
- Upah satuan adalah suatu upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit yang telah dihasilkan oleh pegawai tersebut ketika masa kerjanya.
- Upah borongan adalah suatu paham atau imbalan yang yang diterima atau diperoleh oleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian dari suatu proyek atau pekerjaan tertentu.
Kendati semua tenaga kerja lepas yang menerima upah harian sampai upah borongan berdasarkan PPh pasal 21, perbedaan pada jenis upah diatas akan berpengaruh pada aspek pajaknya juga. Maka dari itu setiap jenis upah itu memiliki cara cara perhitungan yang berbeda untuk masing-masing upah yang diterima oleh tenaga kerja lepas tersebut.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.