Memahami Pajak Terhadap Penjualan Saham

Memahami Pajak Terhadap Penjualan Saham

Brevet Pajak – Saham adalah suatu surat yang akan menjadi bukti bagi seseorang tentang kepemilikan modal  atau suatu bagian pada suatu perusahaan. Jadi dapat diartikan bahwa saat seseorang mempunyai suatu saham atas suatu perusahaan tertentu, maka orang tersebut mempunyai hak atas sebagian aset dari perusahaan tersebut. Untuk sebagai contoh kecil adalah

Kita misalkan sebuah perusahaan menerbitkan 1000 lembar sahamnya lalu kemudian seseorang mempunyai 200 lembar saham tersebut, maka orang tersebut mempunyai 20% kepemilikan terhadap aset perusahaan tersebut.

Didalam perpajakannya, seperti yang dijelaskan dalam UU PPN No. 42 tahun 2009 pasal yang ke 4A yang membahas tentang tidak dikenakannya pungutan PPN dimana salah satunya termasuk dengan saham. Walaupun pada dasarnya saham bukan merupakan objek pajak pertambahan nilai, tetapi bukan berarti keseluruhan proses transaksi yang ada pada saham tidak mempunyai hubungan dengan perpajakan.

Untuk salah satu proses transaksinya akan dikenakan pajak, yakni pajak penjualan sahamnya.  Mengapa demikian? Sebab sebenarnya akan terdapat jasa yang dipakai untuk setiap mata rantai penjualan saham yang akan dimasukkan ke dalam objek pajak pertambahan nilai. Perlakuan terhadap proses pengenaan pajak penjualan saham tersebut bukan hanya dalam bentuk pajak penghasilan saja tetapi juga dengan bentuk pajak pertambahan nilai.

Pajak penjualan yang dikenakan dalam saham tersebut dikenakan atas jasa pialang. Apa itu jasa pialang? Jasa pialang atau yang biasa disebut dengan broker ini adalah suatu perusahaan maupun individu yang memiliki tanggung jawab sebagai perantara terjadinya transaksi antara investor dalam hal ini yang bertindak sebagai konsumen dengan pasar modal.

Jasa pialang tersebutlah yang nantinya akan dikenakan pajak penjualan atas saham, sebab memang pada dasarnya jasa pialang termasuk dalam jasa kena pajak yang akan dikenakan didalam PPN, seperti yang telah diatur didalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.5/1990 mengenai PPN atas jasa pialang.

Dengan begitu, perusahaan sekuritas pun wajib dikenakan sebagai PKP seperti yang telah tercantum didalam SE 04/PJ.51/1991 yang membahas mengenai Perantara Perdagangan Efek Sebagai PKP. Oleh karena itu, berdasarkan kedua ketentuan tersebut, perusahaan sekuritas akan diwajibkan untuk mendaftar ke KPP yang kemudian akan dikukuhkan sebagai PKP. Kemudian akan diwajibkan untuk memungut, menyetor dan juga melaporkan PPN terutangnya atas setiap penyerahan jasa pialang yang telah dilakukan.

Baca Juga: Objek Pajak Penghasilan yang Perlu Diketahui

Lalu Bagaimana Pengenaan Pajaknya?

Mengenai pengenaan pajak didalam penjualan saham akan dikenakan PPN yakni sebesar 10%. PPN didalam hal pajak penjualan saham tersebut menggunakan dasar komisi sebagai DPPnya. Setidaknya ada 3 komponen pungutan didalam transaksi saham, yakni sebagai berikut:

  1. Komisi Transaksi

Yakni biaya yang akan dipungut perusahaan sekuritas kepada investor dimana besarannya sudah ditentukan dari frekuensi dan juga nilai transaksinya.

  1. IDX Levy

Yakni pungutan yang dasarnya dibebankan kepada investor atas penggunaan fasilitas transaksi di BEI dan besar nya ditentukan oleh direksi BEI

  1. Sales tax

Yakni pajak penghasilan atas transaksi penjualan efek yang dipungut atas dasar cakupan dalam UU PPh pasal yang ke 4 ayat 2. Nantinya penghasilan atas penjualan tersebut dikenakan pajak penghasilan yakni sebesar 0,1%.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.