Kursus Pajak – Sebuah usaha yang berjalan pasti membutuhkan lokasi fisik sebagai pusat operasi yang digunakan untuk menjalankan suatu usaha tersebut. Pada dasarnya, sebuah perusahaan memerlukan biaya pengeluaran supaya bisnis atau usaha yang djakankan bisa berjalan di lokasi tersebut secara sah/ legal secara hukum. Biaya yang dibutuhkan tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebagai perusahaan yang didirikan di lokasi tertentu wajib membayarkan pajak untuk gedung atau tanah yang mereka manfaatkan untuk kegiatan usahanya yakni melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Lalu Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sebuah biaya yang harus disetorkan terhadap keberadaan tanah dan juga bangunan yang memberikan keuntungan serta kedudukan sosial ekonomi untuk seseorang maupun badan. Sebab Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, oleh karena itu besaran tarifnya ditentukan berdasarkan keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Definisi untuk objek Pajak Bumi serta Bangunan (objek PBB) sendiri adalah tanah atau bangunan yang wajib untuk dikenakan pajak. Objek bumi didalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan dan tambang.
Sedangkan untuk objek bangunan pada Pajak Bumi dan Bangunan meliputi: rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang dan juga jalan tol.
Sedangkan definisi dari subjek Pajak Bumi dan Bangunan (subjek PBB) itu sendiri adalah orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata mempunyai hak atas bumi, mendapatkan manfaatnya, memiliki dan juga menguasai bangunan tersebut, dan juga merasakan manfaatnya.
Yang Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Setelah Anda mengetahui apa saja yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perlu diketahui bahwa tidak setiap tanah dan bangunan yang ada bisa menjadi objek dalam Pajak Bumi dan Bangunan. Terdapat beberapa yang tidak masuk ke dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan yaitu bisa dikelompokkan berdasarkan penggunaannya berikut ini:
Baca Juga: Memahami Pajak Terhadap Penjualan Saham
- Dipergunakan untuk kepentingan umum dan juga tidak mendapatkan keuntungan dalam bidang sosial, ibadah, kesehatan, kebudayaan, pendidikan dan juga sejarah.
- Dipergunakan untuk menjaga flora dan juga fauna, seperi Hutan suaka alam, Hutan lindung dan Taman nasional.
- Dipergunakan oleh perwakilan negara maupun organisasi internasional, seperti Konsulat dan Kedutaan
Apa Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
Pada dasarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur didalam beberapa UU di Indonesia, yakni:
- UU No.12 Tahun 1994 terkait Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak DAN JUGA Retribusi Daerah yang menjelaskan bahwa:
- Pemerintah kabupaten ataupun pemerintah kota mempunyai wewenang untuk melakukan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan pada sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
- Pemerintah atau pusat mempunyai wewenang terhadap sektor Pertambangan, Perhutanan, dan juga Perkebunan (PBB-P3)
Apakah Anda tertarik untuk menjadi seorang ahli pajak? Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.