Kenali Jenis-Jenis Pajak Badan Usaha

Kenali Jenis-Jenis Pajak Badan Usaha

Training Pajak – Masing-masing wajib pajak memang mempunyai kewajiban perpajakan yang tidak sama. Begitu juga dengan Wajib Pajak Badan yang tidak terlepas dari urusan Pajak Badan Usaha. Sebagai Wajib Pajak Badan, sudah seharusnya mengerti dan juga memahami setiap kewajiban perpajakannya, yakni salah satunya pajak badan usaha. Hal tersebut bertujuan agar bisnis yang dijalankan juga bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa muncul sandungan perpajakan yang tentu saja bisa menghambat urusan bisnis.

Pajak Badan Usaha adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan usaha atau perusahaan. Penghasilan yang dimaksud tersebut adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau didapatkan oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam ataupun luar negeri. Penghasilan tersebut dipakai untuk keperluan apapun termasuk untuk menambah kekayaan, investasi, konsumsi, dan lain sebagainya.

Lalu, sebenarnya apa saja jenis-jenis pajak badan usaha yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Badan? Terdapat banyak jenis pajak badan usaha yang dikenakan atas aktivitas bisnis Wajib Pajak Badan berdasarkan jenis transaksinya. Apakah terkait dengan pemberian upah karyawan atau pekerja, penghasilan yang diperoleh perusahaan, transaksi yang dikenakan pajak, dan lain sebagainya. Berikut daftar jenis pajak yang erat kaitannya dengan Wajib Pajak Badan:

1. Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

PPh Pasal 15 adalah laporan pajak yang berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu.

2. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan juga pembayaran lain dengan nama serta dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan maupun jabatan, jasa, dan juga kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri maupun karyawan Anda yang harus dibayar setiap bulannya. Perusahaan melakukan pengelolan terhadap pemungutan pajak dengan memotong secara langsung penghasilan para pegawai atau pekerja untuk kemudian menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi.

3. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pemungutan pajak badan usaha dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli terhadap penjualan barang mewah.

4. Pajak Badan Usaha Penghasilan Pasal 23

Pajak yang dikenakan pada wajib pajak ketika transaksi meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan juga penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan aset selain tanah /bangunan, atau jasa.

5. Pajak Penghasilan Pasal 25

Merupakan angsuran pajak yang diperoleh dari jumlah pajak penghasilan terutang sesuai dengan SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh yang dipotong dan juga PPh terutang di Luar Negeri yang diperbolehkan untuk dikreditkan.

Baca Juga: Memahami Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan

6. Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang berasal atau bersumber dari Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain dalam bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

7. Pajak Penghasilan Badan Usaha Pasal 29

PPh Pasal 29 diperoleh dari nilai lebih pajak terutang (pajak terutang yang dikurangi kredit pajak) yakni ketika jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam 1 tahun pajak lebih besar dibandingkan jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan juga telah disetor sendiri.

8. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Pajak yang diambil dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan juga tabungan lainnya, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, bunga obligasi serta surat utang negara, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, dan juga transaksi lain sebagaimana telah diatur dalam peraturan.

9. Pajak Penghasilan Badan

Sebagai Wajib Pajak Badan akan selalu dikenakan PPh Badan menggunakan tarif normal sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan terbaru dalam UU No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Untuk Wajib Pajak Badan yang tergolong UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp50 juta juga bisa memilih menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.