Kursus Pajak: Begini Syarat Agar Bisa Melakukan Perizinan Praktik Konsultan Pajak

Kursus Pajak: Begini Syarat Agar Bisa Melakukan Perizinan Praktik Konsultan Pajak

Kursus Pajak – Peran seorang konsultan pajak sangat terkait dengan pengetahuan masyarakat mengenai perpajakan. Secara esensial, konsultan pajak berfungsi sebagai sarana atau konsultasi bagi Wajib Pajak untuk memahami dan melaksanakan kewajiban pajak yang harus disetorkan kepada negara. Dalam menjalankan tugasnya, menjadi seorang konsultan pajak tidak dapat dilakukan secara instan atau tanpa persiapan yang matang. Seorang konsultan pajak harus menjalani berbagai pelatihan dan kursus pajak, training pajak, dan memperoleh sertifikasi resmi, selain memiliki latar belakang yang kuat dalam bidang perpajakan.

Semua hal termasuk pelatihan pajak perlu dilaksanakan agar seorang konsultan dapat memberikan bantuan yang efektif kepada para Wajib Pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar. Dalam konteks ini, beberapa aspek perlu diperhatikan oleh seorang konsultan pajak agar dapat menjalankan praktiknya dengan baik.

Persyaratan Praktik Konsultan Pajak

Sebelum menjalankan tugas sebagai konsultan pajak, seorang konsultan harus terlebih dahulu harus memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh DJP (Direktur Jenderal Pajak) atau pejabat yang ditunjuk. Izin tersebut dilakukan dengan cara:

  • Permohonan disampaikan secara tertulis
  • Mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak yang terdapat dalam aplikasi administrasi Konsultan Pajak
  • Melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pendidikan dan pengalaman kerja
  • Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia pelaksana Sertifikasi Konsultan Pajak
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  • Pas foto terakhir 2×3 berwarna dan berlatar belakang putih sebanyak 3 lembar
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Surat pernyataan sedang tidak terikat dengan pekerjaan ataupun jabatan pada Pemerintah ataupun Negara, seperti PNS, BUMN, BUMD, dan sejenis lainnya
  • Fotokopi surat keputusan keanggotaan dari Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum
  • Fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau dengan surat keputusan pensiun (bagi pegawai DJP)
  • Surat pernyataan mengenai komitmen dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Mempersiapkan Bisnis Anda untuk Tantangan Keuangan Melalui Brevet Pajak Korporat

Jika sudah memenuhi seluruh persyaratan serta telah melakukan pengajuan ke lembaga terkait, maka pemohon diimbau untuk menunggu sampai proses pengajuan selesai. Dikeluarkannya bukti izin usaha dalam bentuk Kartu Izin Praktik menjadi tanda jika proses pengajuan diterima serta dikabulkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Melakukan izin konsultasi pajak tentu tidak mudah. Perlu syarat yang beragam seperti yang dijelaskan. Namun dengan anda mengikuti kursus perpajakan anda akan memiliki pengalaman untuk ditambahkan dalam daftar riwayat hidup. Hal ini juga bisa menjadi pertimbangan bagi anda.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.