Training Pajak – Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan sejumlah perubahan yang berkaitan dengan aturan perpajakan. Perubahan tersebut bukan hanya menyangkut tarif pajak dan juga sanksi, Namun juga mengubah ketentuan tentang identitas Wajib Pajak atau tanda pengenal diri.
Sebelumnya Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. Melalui Undang – Undang HPP tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Berhubungan dengan perubahan tersebut, Kementerian Keuangan lalu menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pemberian NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan juga Instansi Pemerintah.
Adapun dalam ketentuan tersebut, ada juga ketentuan tentang pemberian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau yang biasa disebut dengan NITKU. NITKU merupakan salah satu terminologi baru yang belum pernah dipakai dalam ketentuan terdahulu.
Tujuan NIK dan NITKU Menjadi NPWP
Tentunya terdapat banyak tujuan dari penggabungan NIK menjadi NPWP ataupun pemberian NITKU sebagai NPWP. Salah satunya ialah untuk mendapatkan data akurat Wajib Pajak, baik orang pribadi ataupun badan. Sehingga, ide NIK serta NITKU menjadi NPWP tersebut dinilai sebagai langkah yang efektif dan efisien dalam menerbitkan administrasi perpajakan terhadap seluruh lapisan masyarakat Wajib Pajak. Harapannya, tidak ada lagi alasan untuk masyarakat dalam menghindari pajak ataupun tidak bayar pajak, karena malas mengurus administrasi NPWP ataupun hal lainnya.
Adapun, pemberlakuan NIK dan NITKU menjadi NPWP sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran WP dalam membayar pajak sesegera mungkin. Dimana pada akhirnya semua pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat Indonesia dalam berbagai bentuk , misalnya pembangunan fasilitas umum, meningkatkan ketahanan pangan di dalam negeri, bahkan hasil dari uang pajak akan diberikan berupa uang untuk masyarakat kurang mampu yang memang berhak untuk mendapatkannya..
Disamping itu, tujuan lain dari pemberlakuan NIK dan NITKU menjadi NPWP ialah untuk memberikan kepastian hukum untuk keduanya, memberikan kesetaraan, dan juga mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Baca Juga: Kontribusi Ekspor Impor Terhadap Perpajakan di Indonesia
Definisi NITKU
Aturan terkait pemberian NITKU telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan juga Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Lalu, mengacu pada Pasal 1 angka 6 PMK No. 112/PMK.03/2022, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) ialah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal ataupun tempat kedudukan Wajib Pajak. Artinya, NITKU merupakan menggantikan peran NPWP Cabang.
Pemberian NITKU Kepada Wajib Pajak Cabang
Penerapan NITKU merupakan hasil dari modernisasi sistem informasi perpajakan yang belaku di Indonesia. Dimana sebelumnya, setiap cabang dalam satu perusahaan memiliki NPWP-nya masing-masing, tapi dengan adanya regulasi yang baru maka tercipta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang dijadikan sebagai nomor identitas Wajib Pajak Cabang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
NITKU tersebut akan diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat usaha. Dimana untuk Wajib Pajak cabang yang telah menerbitkan NPWP Cabang sebelum PMK Nomor 112/PMK.03/2022 juga akan mendapatkan NITKU.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.