Brevet Pajak – Wajib Pajak Luar Negeri merupakan orang ataupun badan yang bertempat tinggal atau yang berkedudukan di luar Indonesia yang bisa menerima penghasilan dari Indonesia, baik itu yang melalui bentuk usaha tetap ataupun yang tidak. Apabila Anda merupakan wajib pajak luar negeri maka Anda tidak perlu mempunyai NPWP serta tidak perlu untuk mengajukan SPT bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
Sebelum dibahas perbedaan antara wajib pajak dalam negeri dan luar negeri, yang akan kita bahas terlebih dulu ialah pengertian dari subjek pajak hingga pengertian wajib pajak. Dalam Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh), pasal yang membahas subjek pajak ialah Pasal 2. Sementara itu, yang membahas tentang pengelompokan subjek pajak terdapat didalam Pasal 2 ayat (2). Pada ayat (2) tersebut, subjek pajak sendiri diklasifikasikan menjadi 2, yakni subjek pajak dalam negeri serta subjek pajak luar negeri.
Kemudian di dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPh dijelaskan jika subjek pajak orang pribadi dalam negeri akan menjadi wajib pajak jika sudah menerima atau mendapatkan penghasilan dengan besaran yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sementara itu, subjek pajak badan dalam negeri akan menjadi wajib pajak sejak ketika didirikan, atau bertempat di Indonesia.
Sementara itu, subjek pajak luar negeri, baik itu orang pribadi ataupun badan, sekaligus menjadi wajib pajak sebab telah menerima dan/atau mendapatkan penghasilan yang sumbernya dari Indonesia atau menerima dan/atau mendapatkan penghasilan yang sumbernya dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap (BUT) yang ada di Indonesia.
Atau dengan kata lain, wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang sudah memenuhi kewajiban subjektif serta objektif. Berkaitan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan yang ada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
Lantas, dalam hal ini yang menjadi pertanyaan ialah apa perbedaan penting yang ada antara wajib pajak dalam negeri serta wajib pajak luar negeri?
Baca Juga: Pajak Karbon di Indonesia yang Sempat Mengalami Penundaan Realisasi
Penjelasan didalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPh menyebutkan jika perbedaannya ada pada pemenuhan kewajiban pajaknya, diantaranya:
- Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak terhadap penghasilan baik itu yang diterima atau didapatkan dari Indonesia ataupun yanh diperoleh dari luar Indonesia. Sementara itu, wajib pajak luar negeri dikenakan pajak hanya terhadap penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan yang ada di Indonesia;
- Wajib pajak dalam negeri terkena pajak berdasarkan pada penghasilan neto dengan tarif umum. Sementar itu, wajib pajak luar negeri akan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto yang menggunakan tarif pajak sepadan; dan
- Wajib pajak dalam negeri diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi sarana dalam menetapkan pajak yang terutang didalam suatu tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak luar negeri tidak wajib untuk menyampaikan SPT PPh sebab kewajiban pajaknya akan dipenuhi melalui pemotongan pajak yang sifatnya final.
- Untuk wajib pajak luar negeri yang telah menjalankan usaha atau melaksanakan kegiatan melalui BUT di Indonesia, maka pemenuhan kewajiban perpajakannya akan dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri. Seperti yang telah diatur didalam UU PPh serta Undang – Undang yang mengatur terkait dengan ketentuan umum serta tata cara perpajakan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.