Training Pajak – Tarif pajak menjadi dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Umumnya tarif pajak berupa persentase yang telah ditentukan oleh pemerintah. Seperti yang kita ketahui bahwa aturan pendanaan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah diterbitkan oleh pemerintah. Dimana aturan tersebut telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 mengenai Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara dan juga Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dalam hal tersebut, terdapat informasi yang menarik perhatian, yakni adanya sejumlah tarif pajak khusus yang ditetapkan untuk wilayah IKN. Aturan tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 18 April 2022.
Tarif tersebut berbeda apabila di bandingkan dengan tarif pajak untuk wilayah non IKN yang tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Lantas, bagaimana perbedaan tarif pajak yang berada pada wilayah IKN dan wilayah Non IKN? Simak penjelasannya berikut ini:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Di dalam Pasal 4 huruf d PP Pendanaan IKN. Menerapkan tarif PKB untuk wilayah IKN adalah sebagai berikut: Untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi adalah sebesar 2 persen dan juga kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua serta seterusnya bisa ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10 %.
Sedangkan, di dalam Pasal 10 ayat 1 UU HKPD penerapan tarif PKB untuk wilayah non IKN adalah sebagai berikut: Untuk kepemilikan dan juga penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya bisa ditetapkan secara progresif paling tinggi adalah sebesar 6 persen.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Untuk wilayah IKN, tarif BNKB telah ditetapkan paling tinggi sejumlah 20 % sesuai dengan yang tertuang di dalam Pasal 45 PP Pendanaan IKN. Sementara itu, untuk wilayah non IKN, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi adalah sebesar 12 persen sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 15 ayat 1 UU HKPD.
Baca Juga: Mengenal Pungutan Pajak untuk Pinjaman Online
Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Tarif pajak MBLB tercantum di dalam pasal 74 ayat 1 UU HKPD dengan penetapan paling tingginya adalah sebesar 20 persen. Kemudian, untuk wilayah IKN sesuai pasal 55 hurud d PP Pendanaan IKN, tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25 persen. Pengaturan pajak khusus IKN tersebut dilakukan sebagai salah satu skema pendanaan pembangunan IKN. Disamping pajak khusus, pendanaan juga bisa berasal dari sumber lain, di antaranya adalah kontribusi swasta, pembiayaan kreatif, dan juga pungutan khusus IKN.
Itulah penjelasan tentang perbedaan tarif pajak yang berada pada wilayah IKN dan wilayah Non IKN. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.