Ketahui Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Ketahui Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Kursus Pajak – Jika kita berbicara tentang perpajakan tentu ada banyak istilah perpajakan yang akan dijumpai. Sebagai seorang wajib pajak (WP), tentu kita perlu melaksanakan hak-hak dan juga kewajiban pajak dengan baik. Untuk dapat menjalankannya, tentu saja wajib pajak (WP) perlu mengetahui berbagai istilah yang sering digunakan dalam perpajakan. Salah satu diantarnya adalah mengetahui apa itu pajak subjektif dan objektif.

Mengenal Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan bentuk pungutan yang diperoleh dari orang pribadi. Orang pribadi tersebut tentu sudah dikukuhkan sebagai seorang wajib pajak (WP). Kemudian, wajib pajak (WP) tersebut juga telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut menjadi salah satu syarat administrasi untuk dapat melaksanakan hak dan juga kewajiban pajaknya.

Setiap warga negara memang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Dimana hal tersebut menjadi kewajiban utama terhadap negara sesuai ketentuan undang-undang yang tengah berlaku. Jika seseorang yang sudah menjadi wajib pajak (WP) tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, tentu saja mereka akan ditetapkan telah melanggar ketentuan hukum. Tentu saja akan ada sanksi yang dikenakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pada dasarnya fokus dalam pengenaan pajak subjektif, memperhatikan pribadi dari wajib pajak (WP) itu sendiri. Wajib Pajak tersebut posisinya adalah sebagai subjek, dimana kemudian akan ditetapkan objek untuk pajaknya, yang tentunya disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Untuk pengenaan pajak subjektif, jumlah pajak terutang akan dipengaruhi oleh keadaan pribadi dari subjek pajaknya sendiri.

Misalnya untuk pajak subjektif dapat berupa pajak penghasilan atau yang disingkat dengan PPh. Dimana PPh yang dipungut tersebut didasarkan pada penghasilan yang didapat oleh wajib pajak (WP). Wajib Pajak tersebut sebagai subjek dengan penghasilan dalam 1 tahun pajak. Wajib pajak (WP) kewajiban pajak subjektif sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan (PPh) terdiri dari:

  1. Subjek pajak dalam negeri orang pribadi
  2. Subjek pajak luar negeri yang berbau berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT)
  3. Subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan
  4. Subjek pajak luar negeri yang berbentuk selain Badan Usaha Tetap (BUT)
  5. Warisan yang belum terbagi

Baca Juga: Alasan Mengapa Berkarier dalam Bidang Perpajakan Begitu Diminati

Mengenal Pajak Objektif

Pajak objektif merupakan jenis pajak yang dikenakan tanpa melihat kondisi dari wajib pajak (WP). Dimana dalam pajak objektif yang diperhatikan adalah sifat dari objek pajaknya. Pada dasarnya pemungutan pajak objektif berfokus pada objek pajaknya. Baik itu berupa benda, keadaan, perbuatan, ataupun peristiwa yang bisa menyebabkan dikenakannya pajak terutang. Baru setelah itu, akan ditetapkan subjek pajaknya.

Didalam pajak objektif, tidak dipertimbangkan apakah subjek pajak berada di Indonesia ataukah di luar Indonesia. Sedangkan besaran pajak objektif yang dikenakan lebih mengikuti terhdapat kebijakan undang-undang yang tengah berlaku. Sedangkan kriteria penghasilan untuk pajak objektif diantaranya adalah:

  1. Diperuntukkan untuk orang pribadi maupun badan usaha yang menggunakan atau melaksanakan suatu kegiatan transaksi atas benda kena pajak (BKP).
  2. Pungutan pajak terhadap kekayaan kepemilikan barang mewah maupun aset yang ada di negara lain.
  3. Pungutan pajak berkaitan dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri.

Contoh untuk pajak objektif terdiri dari pajak bumi bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPN) dan juga pajak penjualan atas barang mewah PPnBM.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.