Training Pajak – Satu dari syarat menjadi seorang wajib pajak ialah telah mendapatkan penghasilan. Misalnya ialah seorang investor, yang tidak terlepas dari kewajiban mereka dalam membayar pajak kepada negara. Investor tersebut memperoleh penghasilan dari investasi saham yang dilakukan baik di dalam negeri ataupun di luar negeri.
Atas investasi saham ini investor terutang pajak dalam hal ini ialah pajak penghasilan. Pajak terhadap saham merupakan perlakuan perpajakan untuk transaksi yang berhubungan dengan penjualan saham dan juga dividen oleh seorang investor. Perlu diketahui jika tidak semua transaksi di Bursa Efek terutang pajak.
Tapi, yang dikenakan pajak hanya transaksi yang berkaitan dengan penjualan saham dan ketika investor mendapatkan penghasilan berupa dividen. Dengan kata lain, pajak saham tidak dikenakan transaksi pembelian saham.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah dari investor pasar modal di Indonesia mencapai angka 7,86 juta investor per 31 Januari 2022. Dari berbagai jenis investasi pasar modal, yang banyak diminati oleh para investor ialah investasi saham.
Keuntungan berinvestasi memang tidak perlu diragukan lagi, sebab saham sangat nyata dirasakan. Investasi saham bisa memberikan tambahan penghasilan bagi berupa Capital Gain, apabila pemegang saham menjual saham yang dimiliki di atas harga pembelian.
Dalam konteks perpajakan penghasilan terhadap penjualan saham dan juga dividen tersebut akan menjadi objek pajak penghasilan yang bersifat final. Semua jenis investasi baik yang dilakukan di Indonesia ataupun di luar negeri menjadi suatu aset atau harta yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak didalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Misalnya: saham, emas, valas, obligasi, property, crypto, dan lain sebagainya. Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 36 tahun 2008 terkait pajak penghasilan, dijelaskan jika setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima ataupun diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar negeri yang dipakai untuk konsumsi maupun yang digunakan untuk menambah kekayaan dari wajib pajak yang bersangkutan.
Perlakuan Pengenaan Pajak untuk Saham di Indonesia
Pajak yang dikenakan terhadap penjualan saham di Indonesia dilaksanakan dengan cara pemotongan yang dilakukan oleh Bursa Efek yakni melalui broker saham. Kemudian, broker akan menyetorkan pajak transaksi terhadap penjualan saham yang terjadi kepada negara. Pengenaan pajak tersebut saat pemilik saham melakukan penjualan saham, tidak peduli hasil dari penjualan investasi saham tersebut dalam keadaan laba maupun rugi.
Baca Juga: Mengenal Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Di Indonesia, tarif pajak penjualan saham ialah 0,1% dari saham yang dijual baik itu dalam keadaan capital gain ataupun capital loss.
Pengenaan Pajak untuk Saham di Luar Negeri (United States)
Saat penjualan saham pada keadaan capital gain, maka hasil keuntungan investor tidak akan dilakukan pemotongan oleh pihak US. Tpai hanya diakui sebagai Objek Pajak di Indonesia. Mengingat ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia menganut worldwide income system, sebab setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia ataupun luar negeri diakui sebagai objek pajak.
Tentang penghasilan berupa Capital Gain yang didapatkan dari saham US dihitung dengan cara menggabungkan ke dalam pendapatan lain yang menjadi dasar perhitungan PPh terutang, dimana nantinya akan dilaporkan pada SPT tahunan. Sementara itu, besaran tarif pajaknya mengacu pada perhitungan PPh Pasal 17 Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.