Ketahui Perbedaan Antara Pajak Pusat dan Daerah

Ketahui Perbedaan Antara Pajak Pusat dan Daerah

Brevet Pajak – Pajak pusat dan juga pajak daerah merupakan dua hal yang berbeda. Tapi mungkin bagi beberapa Wajib Pajak masih mengalami kesulitan dalam membedakannya. Pajak pusat yang biasa disebut dengan pajak negara merupakan pajak yang dikelola Pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak atau DJP). Yang mana ketentuan hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN).

Sedangkan Pajak Daerah digunakan untuk memenuhi keperluan daerah dengan kontribusi wajib yang diperoleh dari Orang Pribadi maupun Badan yang sifatnya memaksa sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Jika dilihat dari pengertian tersebut maka sudah bisa dipastikan jika terdapat perbedaan yang jelas antara keduanya. Tapi untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan yang berkaitan dengan pajak pusat dan daerah yang perlu Anda ketahui:

Perbedaan dari Pihak yang Mengelola

Yang mengelola pajak pusat ialah DJP. Yang mana sifat dari pajak yang satu ini memang terbilang lebih luas mengingat kebutuhannya ialah untuk pembangunan dan juga negara. Seperti yang diketahui DJP merupakan lembaga pajak resmi yang mengelola berbagai macam aspek perpajakan bagi masyarakat baik itu Orang Pribadi maupun Badan.  Sedangkan untuk Pajak Daerah, pihak yang mengelola ialah Pemerintah Daerah. Dengan demikian jenis pajak ini memang lebih spesifik mengacu terhadap wilayah masing-masing.

Berbeda Jenis Pajak

Terdapat perbedaan pada jenis-jenis pajak yang dipungut dalam pajak pusat dan daerah. Pajak pusat mengelola beberapa jenis pajak, seperti PPN, PPh, PPnBM dan Bea Meterai. Sedangkan untuk Pajak Daerah yang dikelola diantaranya ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga Pajak Reklame.

Berbeda SPT dan SPPT

Pajak pusat memakai SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan dalam membayar serta melapor pajak untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi. Sedangkan untuk Pajak Daerah yang digunakan ialah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). SPPT merupakan Surat Keputusan Kepala KPP yang berkaitan pajak terutang, yang mana perlu dibayarkan dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Baca Juga: Begini Prosedur Mengurus Izin Praktik Konsultan Pajak

Berbeda Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang dipungut terhadap tanah dan juga bangunan yang bisa mendatangkan atau memberikan keuntungan serta kedudukan sosial atau ekonomi untuk Orang maupun Badan Usaha. Pada sektor PBB itu sendiri terdapat perbedaan antara pajak pusat dan Pajak Daerah. Yang mana pajak pusat mengurus sektor PBB yang berkaitan dengan perkebunan, perhutanan dan juga pertambangan. Sedangkan untuk Pajak Daerah mengurus sektor PBB yang berkaitan dengan perdesaan dan perkotaan.

Berbeda Tempat Pelayanan Pajak

Selanjutnya terdapat perbedaan yang jelas diantara keduanya yakni berbeda tempat pelayanan pajak. Pelayanan pajak yang digunakan untuk pajak pusat ialah Kantor Pelayanan Pajak baik Pratama, Madya, Besar dan juga Khusus. Sedangkan pelayanan pajak untuk Pajak Daerah ialah di Samsat dan Unit Pelayanan Pajak Daerah.

Dari penjabaran diatas, tentu sudah jelas jika baik itu pajak pusat dan daerah mempunyai definisi serta ketentuan masing-masing yang berbeda. Tentu saja Anda tidak perlu bingung lagi dalam membedakan keduanya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.