Ketahui Perbedaan antara Pajak Langsung dengan Pajak Tidak Langsung

Ketahui Perbedaan antara Pajak Langsung dengan Pajak Tidak Langsung

Kursus Pajak – Pajak dikelompokkan menjadi dua jenis jika kita berbicara dari segi pemungutan. Dua jenis tersebut adalah pajak langsung dan tidak langsung. Adanya perbedaan dari segi pemungutan tersebut didasari juga dari perbedaan sifat dan juga lembaga pemungut pajak. Lalu apa sebenarnya perbedaan dari kedua metode pemungutan perpajakan tersebut? Simak ulasan berikut ini

Pengertian Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Pajak langsung merupakan jenis pajak yang dibebankan atau ditanggung sendiri oleh para Wajib Pajak bersangkutan yang bersifat tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Oleh sebab itu, jika Anda mempunyai beban pajak A misalnya, maka beban pajak tersebut Anda sendiri yang menanggungnya. Sedangkan pajak tidak langsung merupakan jenis pajak dimana beban pemungutannya dapat dialihkan kepada pihak lain.

Oleh sebab itu, perbedaan pemungutan tersebut memang sering kali didasari oleh perbedaan dari sifat pajak. Dengan kata lain, apabila sifatnya objektif, maka siapa pun yang memperoleh manfaat atas objek tersebut maka orang tersebutlah yang membayar pajak. Walaupun bukan orang itu yang mempunyai ataupun memproduksi objek tersebut.

Jenis Pajak Langsung

Terdapat beberapa jenis pajak yang termasuk ke dalam jenis pajak langsung. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1.     Pajak Penghasilan atau PPh

PPh termasuk ke dalam pajak langsung sebab sifat dari pajak tersebut adalah subjektif. PPh merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap setiap orang ataupun Wajib Pajak yang mempunyai tambahan kemampuan ekonomis, dalam bentuk penghasilan atau pendapatan.

2.     Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

PBB merupakan jenis pajak yang dipungut sebab adanya keuntungan ataupun kedudukan sosial ekonomi yakni berupa hak atas bumi, mendapatkan manfaat atas bumi, mempunyai bangunan, menguasai bangunan, ataupun manfaat atas bangunan, baik itu untuk Wajib Pajak Badan ataupun Pribadi. Walaupun sifatnya objektif, tapi pemungutan pajaknya memang sangat melekat terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hak atau manfaat atas sebidang tanah (bumi) ataupun bangunan.

3.     Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor dapat dibilang sebagai suatu pertambahan nilai ekonomis untuk Wajib Pajak. Kewajiban pajaknya tentu akn sangat melekat untuk pemilik kendaraan tersebut. Dengan kata lain, walaupun Anda menyewakan ataupun meminjamkan motor milik Anda ke pihak lain, beban kewajiban pajak tetap akan dibebankan oleh pemilik asli dari kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: Mengenal Program Kursus Brevet Pajak

Jenis Pajak Tidak Langsung

Lalu apa saja yang termasuk kedalam jenis pajak tidak langsung?

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

PPN merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap setiap pertambahan nilai dari barang maupun jasa didalam proses produksi ataupun distribusi. Biasanya PPN dikenakan terhadap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Beban PPN tersebut sejatinya dibebankan terhadap pihak yang melakukan produksi. Tapi sebab barang yang diproduksi tersebut dinikmati ataupun digunakan oleh pihak lain, dalam hal ini adalah konsumen akhir maka pajak bisa dialihkan terhadap konsumen akhir tersebut.

Pajak Bea Masuk

Pajak tersebut dikenakan terhadap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk barang yang masuk ke dalam daerah pabean. Pungutan pajak tersebut tidak dikenakan oleh pihak-pihak yang memberikan kontribusi dalam memasukkan barang ke dalam daerah pabean, misalkan freight forwarder atau produsen. Namun pajak tersebut dikenakan terhadap orang yang melakukan transaksi terhadap barang tersebut.

Pajak Ekspor

Pajak yang satu ini hampir sama dengan bea masuk tapi perbedaannya pajak ekspor dikenakan terhadap pungutan resmi yang dilakukan pemerintah terhadap barang yang akan dikeluarkan dari daerah pabean. Pemungutan pajaknya juga sama, dimana pajak dibebankan terhadap pihak yang hendak ataupun ingin mengekspor barang ke luar negeri. Bukanlah terhadap pihak yang memproduksi barang tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.