Ketahui Pajak Penghasilan (PPh) di Dalam Instrumen Investasi

Ketahui Pajak Penghasilan (PPh) di Dalam Instrumen Investasi

Pelatihan Pajak – Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dibebankan terhadap suatu penghasilan yang didapatkan wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar negeri. Selain reksadana, produk investasi semuanya dikenakan pajak penghasilan (PPh).. Semua produk investasi yang Anda miliki perlu dilakukan pelaporan di SPT Tahunan. Sedangkan untuk pelaporan harta investasi baik saham/obligasi/reksadana, dapat dilakukan melalui portal DJP online. Sementara itu, untuk setiap produk saham akan dikenakan pajak yang berbeda. Berikutnya kita akan membahas lebih lanjut tentang pajak pada saham dan juga obligasi.

Pajak untuk Investasi Saham

Didalam investasi, pajak yang diberlakukan adalah pajak penghasilan (PPh) final terhadap pendapatan dari penjualan saham atau ketika mendapatkan dividen. Hal tersebut berarti, pengenaan pajak tetap dilakukan dalam keadaan rugi atau untungnya penjualan suatu saham. Undang – Undang PPh pasal 4 ayat 2 mengatur pengenaan pajak tersebut, yakni diberlakukannya tarif 10% dari penghasilan bruto yang dikenakan pada dividen.

Namun bagi investor yang sedang dalam rugi atau tidak memperoleh dividen, diberlakukan pajak sebesar 0,1% terhadap nilai bruto transaksi penjualan saham. Pada umumnya persentase tersebut telah terdapat didalam biaya transaksi jual saham. Pada setiap transaksinya, pemungutan PPh dilaksanakan oleh penyelenggara bursa efek. Hal tersebut berarti investor tidak lagi harus melakukan penghitungan serta membayarkan PPh sendiri.

Misalnya, apabila terdapat seorang investor dengan pembelian saham sebesar Rp200 juta dan mengalami kerugian sebesar 20 juta, artinya tarif yang dikenakan pajak adalah 0,1% dikali Rp180 juta dimana hasilnya Rp180 ribu. Namun angka tersebut tidak harus dilakukan pembayaran sebab telah terdapat pada hitungan transaksi jual saham.

Berbeda lagi apabila investor mengalami keuntungan sebesar Rp30 juta. Dividen tersebut dilakukan pengenaan pajak yakni sebesar 10% menjadi Rp3 juta. Ddialam pemungutannya juga sama dengan saat mengalami kerugian, secara otomatis maka akan dilakukan penyelenggara bursa efek.

Baca Juga: 4 Fungsi Pajak yang Merupakan Kontribusi Wajib untuk Wajib Pajak

Pajak untuk Investasi Obligasi

Didalam investasi obligasi, dilakukan pengenaan PPh yang merupakan PPh final sama dengan investasi saham. Didalam Pasal ayat (2) PP No. 91 tahun 2021, besarnya tarif PPh bunga obligasi yakni 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.

Yang dijadikan dasar dikenakannya pajak penghasilan sendiri adalah bunga dari obligasi dengan kupon, diskonto dari obligasi dengan kupon, dan juga diskonto dari obligasi tanpa bunga. Sedangkan yang mempunyai wewenang menjadi pemotong PPh bunga obligasi adalah penerbit obligasi/kustodian, dealer,bank, perusahaan efek, dana pensiun, atau reksadana, dan juga kustodian/sub regist.

Tapi, berdasarkan Pasal (4) ayat 2 PP 91/2021, untuk jenis obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, pembayaran atau setoran PPh bunga obligasinya dilakukan sendiri oleh penerima penghasilan dari bunga obligasi tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.